Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK RI Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Selasa, 26 Maret 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkalis melakukan penandatanganan berita acara serah terima.
Dijelaskan Bupati Kasmarni awal 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Secara rinci orang nomor satu di Negeri Junjungan itu menyampaikan laporan realisasi anggaran tersebut dihadapan Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Nugroho Heru Wibowo, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis serta Pejabat Struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan tanggapan, dukungan, saran dari bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” kata Bupati Kasmarni.
Selanjutnya Bupati perempuan pertama di Riau itu mengungkapkan akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan ini, bersama kita berharap, semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya menjadi lebih baik lagi sehingga visi dan misi Kabupaten Bengkalis dapat kita raih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau melalui Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Nugroho Heru Wibowo menyampaikan bahwa LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bengakalis atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” pungkasnya.
Nugroho Heru Wibowo berharap Pemkab Bengkalis terus berupaya mempertahankan WTP serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.
“Tidak sia-sia Bengkalis mendapat WTP. Karena dengan anggaran yang besar, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bengkalis tiap tahun meningkat, yang artinya belanja pada dasarnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Lalu Rasio gini atau tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah juga semakin bagus,” puji Nugroho Heru Wibowo.
Turut hadir mendampingi Bupati Kasmarni kala itu Asisten 1 Bengkalis Andris Wasono, Inspektur Daerah Bengkalis Radius Akima, Kepala BPKAD Aready, Kepala Bapenda Syahruddin, Kadis Kominfotik Suwarto. (Diskom)
.png)

Berita Lainnya
Wakil Bupati Inhil Pantau Pekerjaan Rehab Makam Tuan Guru Sapat
Bupati Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Mendagri
Buka Bersama Kapolres Pelalawan dengan Masyarakat Minang Jalin Silaturahmi dan Perkuat Persatuan
PTPN V Bantu Dana Perbaikan Jalan Desa Pendalian, Masyarakat: Seperti Air di Padang Pasir
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan BEM Unisi Sekaligus Berikan Semina
Kominfo Gelar Webinar di Bengkalis, Kaji Potensi Media Sosial Bikin Insecure
Sempat Hilang, Warga Riau Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya
Isi Libur Lebaran, Mal Masih jadi Pilihan Warga Pekanbaru
Pemprov Riau Tertibkan seluruh Aset Daerah
Seruan Wartawan Disamping Berkompeten Harus Beretika dan Bermoral
Kawasan Industri Tenayan Bakal Tampung 155 Ribu Pekerja
Azwizarmi Targetkan Segera Bentuk BNNK InhIl