Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
JAKARTA, INDOVIZKA .COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa. Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan. Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.
"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
.png)

Berita Lainnya
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
Inna Lillahi Wa Inna Iliaihi Rajiun, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Tim Indonesia Didepak dari All England, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomatik
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Kenali Ciri-ciri Akun WhatsApp Milikmu Disadap, Buruan Lakukan Hal Ini...
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya