Pilihan
Pemerintah Tambah Kuota UMKM Penerima Banpres
JAKARTA - Pemerintah memperluas dan memperpanjang bantuan atau hibah bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) setelah program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan pada Agustus 2020 mencapai target.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah menambah lagi 3 juta calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro dan diperpanjang programnya sampai Desember 2020.
"Semuanya mendapat perhatian dari pemerintah untuk dapat bertahan di masa pandemi. Kami berharap program hibah ini menambah modal kerja pelaku usaha sehingga dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujar Teten dalam siaran pers, Jumat (9/10).
Bantuan tersebut mencakup yang masih unbankable (belum mendapatkan pinjaman atau bantuan dari lembaga perbankan) maupun untuk UMKM yang sudah bankable.
Bagi UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten menyebut pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat serta lembaga pengusul lainnya.
Selain menambah jumlah penerima bantuan, pemerintah juga memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang unbankable untuk menjadi bankable.
"Tujuannya agar usaha mikro yang unbankable menjadi bankable," ujar Teten.
Pelaku UMK diberikan akses untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR) ultra mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen hingga bulan Desember 2020.
Menurut Teten, bantuan produktif dan subsidi ini menjadi jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM.
"Persoalan UMKM saat ini, baik yang unbankable maupun bankable, adalah modal dan pengembalian kredit. Program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya," ujarnya.**
.png)

Berita Lainnya
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
2 Purnawirawan Polisi Coba Peruntungan Pilkada di Riau, Ini Hasilnya
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
BLT Pekerja Gelombang II Cair Paling Lama Awal November
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Desa Wisata Goes to Mandalika, Ajang Pameran Produk Desa Wisata Terpilih
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat
Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI Saat Coba Lerai Kerumunan