Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Tambah Kuota UMKM Penerima Banpres
JAKARTA - Pemerintah memperluas dan memperpanjang bantuan atau hibah bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) setelah program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan pada Agustus 2020 mencapai target.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah menambah lagi 3 juta calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro dan diperpanjang programnya sampai Desember 2020.
"Semuanya mendapat perhatian dari pemerintah untuk dapat bertahan di masa pandemi. Kami berharap program hibah ini menambah modal kerja pelaku usaha sehingga dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujar Teten dalam siaran pers, Jumat (9/10).
Bantuan tersebut mencakup yang masih unbankable (belum mendapatkan pinjaman atau bantuan dari lembaga perbankan) maupun untuk UMKM yang sudah bankable.
Bagi UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten menyebut pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat serta lembaga pengusul lainnya.
Selain menambah jumlah penerima bantuan, pemerintah juga memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang unbankable untuk menjadi bankable.
"Tujuannya agar usaha mikro yang unbankable menjadi bankable," ujar Teten.
Pelaku UMK diberikan akses untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR) ultra mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen hingga bulan Desember 2020.
Menurut Teten, bantuan produktif dan subsidi ini menjadi jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM.
"Persoalan UMKM saat ini, baik yang unbankable maupun bankable, adalah modal dan pengembalian kredit. Program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya," ujarnya.**
.png)

Berita Lainnya
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
1.238 Personel Polda Riau Menerima Kenaikan Pangkat
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul, Ada Apa ??
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
Perpres Kartu Prakerja Terbit: Begini Cara Daftar Kartu Pra-Kerja Online
Cara Cek Lolos Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Jika Gagal Bisa Ikut Gelombang II, Begini Caranya
Bambang Brodjonegoro Sedih Jadi Menristek Terakhir
PLN Serahkan Sertifikat Energy Terbaru Untuk 5 Istana
Menteri Perdagangan Akui Kalah dari Mafia Minyak Goreng
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta