Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bawaslu Kampar Tegaskan Jangan Ada Lagi Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Tahun 2024
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA. COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar sangat perlu menyampaikan kepada seluruh kalangan di wilayah Kabupaten Kampar agar tidak ada lagi yang melanggar Tindak Pidana Pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
Bawaslu Kampar sangat merespon terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Bangkinang Kelas IB yang telah menyidangkan perkara Terdawka Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari Bin Samad, pada hari Kamis (28/03/2024) siang hingga sore, kemarin, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Lantai 2, Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
Sedangkan putusan nya adalah putusannya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita, terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Baik bagi Kepala Desa , peserta Pemilu dan masyarakat pemilih agar taat terhadap aturan Pemilu," tegas Syawir saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (29/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota, saat merespon dan menanggapi putusan tersebut.
Syawir berharap, mudah-mudahan pada Pilkada Kampar kedepannya, tidak ada lagi perkara Pidana Pemilu yang kita sidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Bawaslu Kampar padahal pada setiap forum selama tahapan juga sering mengimbau dan mengingkatkan tentang konsekuensi terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sekedar catatan saja, pada Pemilu tahun 2019 juga pernah terjadi Tindak Pidana Pemilih yakni ada vonis hukuman penjara terhadap terdakwa dan vonis administrasi.
.png)

Berita Lainnya
Ini Nama-nama Calon PAW 6 Anggota DPRD Riau yang Mundur Karena Maju Pilkada
Soal Pilkada, KPU Kuansing Masih Tunggu Keputusan Pusat
Bapilu Golkar Riau Tak Permasalahkan Catur Sugeng Pindah ke PKB
HM Wardan Kembali Pimpin Golkar Inhil Secara Aklamasi
Politisi Gerindra Sampaikan Ucapan Selamat ke Jhoni Allen saat Rapat di DPR RI
Kemenkumham Belum Terima Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Soal KLB Demokrat, Pengamat Nilai Ada Upaya Sistematis Kekuasaan untuk Pecah Belah Partai
Musda Golkar Riau Segera Digelar, 18 Suara Akan Diperebutkan Calon Ketua
KPU Inhil Mulai Lakukan Verifikasi Faktual ke Beberapa Sekretariat Partai Politik
PAC PKB Batang Tuaka Semangat Beri Dukungan H. Dani M Nursalam Jadi Bupati Inhil
Terkait Putusan PN Jakpus, AHY Minta Hakim Berpihak Pada Keadilan
Amril Jambak Daftar ke Tiga Parpol