Bawaslu Kampar Tegaskan Jangan Ada Lagi Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Tahun 2024


BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA. COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar sangat perlu menyampaikan  kepada seluruh kalangan di wilayah Kabupaten Kampar agar tidak ada lagi yang melanggar Tindak Pidana Pemilu di  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.

Bawaslu Kampar sangat merespon terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Bangkinang Kelas IB yang telah menyidangkan perkara Terdawka Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari Bin Samad, pada hari Kamis (28/03/2024) siang hingga sore, kemarin, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Lantai 2, Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.

Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.

Sedangkan putusan nya adalah putusannya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita, terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Baik bagi Kepala Desa , peserta Pemilu dan masyarakat pemilih agar taat terhadap aturan Pemilu," tegas Syawir saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (29/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota, saat merespon dan menanggapi putusan tersebut.

Syawir berharap, mudah-mudahan pada Pilkada Kampar kedepannya, tidak ada lagi perkara Pidana Pemilu yang kita sidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Bawaslu Kampar padahal pada setiap forum selama tahapan juga sering mengimbau dan mengingkatkan tentang konsekuensi terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sekedar catatan saja, pada Pemilu tahun 2019 juga pernah terjadi Tindak Pidana Pemilih yakni ada vonis hukuman penjara  terhadap terdakwa dan vonis administrasi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar