Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawaslu Kampar Tegaskan Jangan Ada Lagi Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Tahun 2024
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA. COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar sangat perlu menyampaikan kepada seluruh kalangan di wilayah Kabupaten Kampar agar tidak ada lagi yang melanggar Tindak Pidana Pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
Bawaslu Kampar sangat merespon terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Bangkinang Kelas IB yang telah menyidangkan perkara Terdawka Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari Bin Samad, pada hari Kamis (28/03/2024) siang hingga sore, kemarin, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Lantai 2, Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
Sedangkan putusan nya adalah putusannya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita, terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Baik bagi Kepala Desa , peserta Pemilu dan masyarakat pemilih agar taat terhadap aturan Pemilu," tegas Syawir saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (29/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota, saat merespon dan menanggapi putusan tersebut.
Syawir berharap, mudah-mudahan pada Pilkada Kampar kedepannya, tidak ada lagi perkara Pidana Pemilu yang kita sidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Bawaslu Kampar padahal pada setiap forum selama tahapan juga sering mengimbau dan mengingkatkan tentang konsekuensi terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sekedar catatan saja, pada Pemilu tahun 2019 juga pernah terjadi Tindak Pidana Pemilih yakni ada vonis hukuman penjara terhadap terdakwa dan vonis administrasi.
.png)

Berita Lainnya
PKB Timbang Prabowo Berpasangan dengan Muhaimin pada 2024
Kampanye di Riau, Anies Janji Bagi Hasil Migas yang Adil
Bawaslu Riau Ingatkan KPU Lakukan Penelitian Agar Warga Tidak Jauh Pergi ke TPS Dari Domisili
Di Kuala Gaung, Ferryandi Janjikan Perbaiki Kebun Masyarakat Agar Produksinya Meningkat
Dihadiri Pengurus Golkar, AMPG Riau Rayakan Hari Jadi ke-19
Usulan Syafaruddin Poti Jadi Pimpinan Dewan Sudah Masuk ke Sekretariat DPRD Riau
Berikut Jumlah Pemilih di Pilkada 9 Daerah di Riau
Gus Muwafiq dan KH Marzuki Mustamar Hadiri Munas Alim Ulama yang Diselenggarakan PKB
PKB Pekanbaru Siap Usung Abdul Wahid di Pilgubri, Taufik Maju Pilwako
Dihadiri Pengurus Golkar, AMPG Riau Rayakan Hari Jadi ke-19
Gatot Nurmantyo dkk Sebut Jokowi Gagal Kelola Jalannya Pemerintahan
Kemenkumham Belum Terima Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko