Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawaslu Kampar Tegaskan Jangan Ada Lagi Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Tahun 2024
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA. COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar sangat perlu menyampaikan kepada seluruh kalangan di wilayah Kabupaten Kampar agar tidak ada lagi yang melanggar Tindak Pidana Pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
Bawaslu Kampar sangat merespon terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Bangkinang Kelas IB yang telah menyidangkan perkara Terdawka Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari Bin Samad, pada hari Kamis (28/03/2024) siang hingga sore, kemarin, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Lantai 2, Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
Sedangkan putusan nya adalah putusannya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita, terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Baik bagi Kepala Desa , peserta Pemilu dan masyarakat pemilih agar taat terhadap aturan Pemilu," tegas Syawir saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (29/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota, saat merespon dan menanggapi putusan tersebut.
Syawir berharap, mudah-mudahan pada Pilkada Kampar kedepannya, tidak ada lagi perkara Pidana Pemilu yang kita sidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Bawaslu Kampar padahal pada setiap forum selama tahapan juga sering mengimbau dan mengingkatkan tentang konsekuensi terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sekedar catatan saja, pada Pemilu tahun 2019 juga pernah terjadi Tindak Pidana Pemilih yakni ada vonis hukuman penjara terhadap terdakwa dan vonis administrasi.
.png)

Berita Lainnya
Sandiaga Uno Jadi Menteri, Irma NasDem: Percuma Saya dan Teman-teman Koalisi Berdarah-darah di Pilpres
PKB Inhil Kembali Lakukan Aksi Lawan Corona di Kecamatan Keritang
Sat Set! Selain SK PDIP, Wahid-SF Hariyanto Juga Boyong SK Nasdem ke Riau
Yasonna Beri Kesempatan Dua Kader Demokrat Pertanyakan KLB Sibolangit, Begini Respon Mereka
Indo Barometer: Kalau Jokowi Mau Gibran Capres 2024, Pilkadanya 2022
Soal Dualisme Demokrat, Ini Analisa Pengamat Politik
AHY Soal Kudeta: Lawan Para Pengkhianat
Syamsuddin Uti Nyatakan Maju di Pilkada Inhil 2024
Tidak Loyal, Pengurus Partai Golkar Inhil Bakal Disanksi
Panitia Musda Persilahkan Nasarudin Daftar Ketua KNPI Riau Besok
Ketua Harian PKB Riau H. Dani M Nursalam Resmi Lantik PAC dan Ranting se Kecamatan Kuindra
Berstatus Tersangka, Mantan Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Nyaleg di DPRD Riau