Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Penutupan Pasar di Tembilahan Karena Covid-19 Hoax
TEMBILAHAN- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan tidak ada perintah dari Bupati Inhil HM Wardan untuk menutup pasar tradisional terkait wabah Covid-19.
"Isu tentang penutupan pasar tradisional yang beredar akibat Covid-19 adalah tidak benar. Bupati Inhil HM Wardan tidak pernah memberikan perintah itu," kata Kabid Perdagangan Disdagtrin Inhil, Arispuddin kepada wartawan, Sabtu (28/3/20) terkait beredarnya isu adanya penutupan pasar di Inhil terkait Covid-19.
Ia mengatakan, isu yang beredar di media sosial dan dari mulut ke mulut tentang penutupan pasar tradisional itu hoax dan telah membuat resah pedagang dan masyarakat.
"Disdagtrin Inhil menyadari dampak sosial dan ekonomi akibat penyebaran Covid-19 sangat luas dan memengaruhi perekonomian nasional, namun demikian untuk menggerakkan roda ekonomi, Inhil tetap menjaga distribusi barang dan jasa termasuk pasar-pasar tradisional masih dibuka," jelasnya.
Arispuddin menghimbau masyarakat Inhil di tengah situasi penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 ini, mewaspadai kabar bohong.
"Tidak ada instruksi dari Bupati Inhil bahwa pasar akan ditutup, waspadai kabar bohong," tandasnya.
Ia berharap masyarakat seribu parit ini menyaring dengan baik berbagai informasi dan berita di publik.
"Terkait virus corona, kita jangan anggap sepele. Virus ini sangat mematikan. Kita boleh mengambil contoh dari kota-kota besar yang terkena virus corona. Sebagai warga Indonesia khususnya Inhil, salah satu cara yang paling mudah adalah memproteksi diri kita dan atau melakukan physical distancing," kata Arispuddin.
.png)

Berita Lainnya
Gubernur BI Puji Gibran Sebut Pengendalian Inflasi dan Harga Pangan di Solo Berhasil
Target PSR Kelapa Sawit di Riau Seluas 10.550 Hektare
Jika Boleh Impor Sendiri, Bupati Jamin Harga Gula Pasir Rp 11 Ribu Perkilogram
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
Produk Tropicana Slim Santan Rendah Lemak Jenuh dan Tinggi Serat
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
Wakil Ketua MUI: Kalau Garuda Bangkrut, Apalagi yang Bisa Dibanggakan?
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
Dorong Ekonomi Rakyat, Warga Diminta Manfaatkan Lahan Kosong
Belum Ada Wisatawan Mancanegara Masuk Riau Sejak 2022
Anggaran Pemulihan Ekonomi Riau Capai Rp326 Miliar
Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Masyarakat Diminta Berhemat