Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6.867 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal Tax Amnesty Jilid II hingga 23 Januari 2022.
Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), dari 6.867 wajib pajak tersebut tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 5,25 triliun, dengan 7.481 surat keterangan.
Rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 4,37 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 550,50 miliar.
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 572,05 miliar.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pelaporan Secara Online
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.
Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Berita Lainnya
Dampak Corona di Riau: Ribuan Pekerja Dirumahkan, 339 Kena PHK
Perum Bulog Tembilahan Gelar Operasi Pasar Murah
Disbun Riau Targetkan 10.550 Ha PSR Kebun Sawit di 10 Kabupaten/Kota
Kartu Prakerja Dilanjutkan di Tahun Ini, Airlangga: Semoga Memberi Manfaat
Cita-cita Ma'ruf Amin, RI menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia
Pemerintah Telah Gelontorkan PMN Rp 695,6 T Sejak 2005
TPK Hotel Berbintang di Riau Sedikit Menurun
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?
10 Cara Menghasilkan Uang dari Instagram Hampir Tanpa Modal
BSI Dorong Transaksi BI-FAST untuk Bank Riau Kepri
Mix and Match Makin Mudah dengan 10 Jilbab Segi Empat Ini
Juni, BRK Launching Jadi Bank Syariah