Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6.867 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal Tax Amnesty Jilid II hingga 23 Januari 2022.
Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), dari 6.867 wajib pajak tersebut tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 5,25 triliun, dengan 7.481 surat keterangan.
Rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 4,37 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 550,50 miliar.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 572,05 miliar.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pelaporan Secara Online
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.
Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
.png)

Berita Lainnya
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
Utang Pemerintah Naik, per Januari 2024 Tembus Rp7.754,98 Triliun
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat di Akhir Tahun ke Level 14.100 per Dolar AS
Harga Pinang Kering di Riau Naik
Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
Kekhawatiran Varian Omicron Buat Kurs Rupiah Melemah ke Level Rp14.373 per USD
Biaya Angkut dan Rasa Pedas Bikin Harga Cabai Tiap Pasar di Pekanbaru Berbeda
Baznas Diminta Bantu Tangani Masalah Kemiskinan Ekstrim di Riau
Penyaluran Kredit BRI Tumbuh 9,74 Persen hingga Akhir September
Tenang! Selama PSBB Pekanbaru Pasar dan Toko Tetap Buka
Pembiayaan Investasi Pemerintah di 2021 Capai Rp142 Triliun
Jelang Puasa dan Lebaran, Stok Bulog di Riau 8.000 Ton