Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6.867 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal Tax Amnesty Jilid II hingga 23 Januari 2022.
Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), dari 6.867 wajib pajak tersebut tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 5,25 triliun, dengan 7.481 surat keterangan.
Rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 4,37 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 550,50 miliar.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 572,05 miliar.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pelaporan Secara Online
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.
Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
.png)

Berita Lainnya
2023 Anggaran Bantuan Logistik Bencana Alam Hanya 500 Juta
Peduli UMKM, Insta Inhil Terima PWI Inhil Award 2024
Membongkar Penyebab Ketimpangan Ekonomi Indonesia
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
Mei 2022, Riau Alami Inflasi 0,88 Persen
21 Hotel di Riau Tutup, Ribuan Karyawan Dirumahkan
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret
Kemendag Akui Kebijakan yang Salah Ikut Beri Andil Harga Minyak Goreng Naik
MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang, Ini Tanggapan Indodax
Jelang Ramadan Harga Ikan Bakal Naik, Ini Daftarnya
Disperindag Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Beras SPHP