Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/92504634335-2323b73caa2dc581057e3faff334818a.jpeg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6.867 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal Tax Amnesty Jilid II hingga 23 Januari 2022.
Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), dari 6.867 wajib pajak tersebut tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 5,25 triliun, dengan 7.481 surat keterangan.
Rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 4,37 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 550,50 miliar.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 572,05 miliar.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pelaporan Secara Online
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.
Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Berita Lainnya
Harga BBM Resmi Naik, Puluhan Pengendara Serbu SPBU Sungai Beringin
Jamin Stok Beras, Pemprov Koordinasi dengan Sumbar dan Sumsel
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Inhil Siapkan Empat Pasar di Tengah Pandemi Covid-19
Dampak Virus Corona, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Melambung
5 Warganya Positif Covid-19, Pasar di Kecamatan Enok Ditutup
21 Hotel di Riau Tutup, Ribuan Karyawan Dirumahkan
WHO Ungkap Taktik Produsen Rokok Jerat Anak Muda
KPPU: Kepemilikan Kebun Sawit Rakyat Makin Sedikit, Perusahaan Swasta Makin Besar
KBI dan Bappebti Dorong Masyarakat Manfaatkan Sistem Resi Gudang
Pekan Ini TBS Sawit Riau di Harga Rp 2.446,99/Kg
Harga Cabai Mulai Stabil Sedangkan Kentang di Pekanbaru Naik Jelang Ramadhan