Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/6909784534-upah-uang-rupiah.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan selain kebijakan upah minimum, rencana perpajakan pemerintah juga tidak mengakomodasi kepentingan pekerja.
"Kalau kenaikan upah minimum hanya 1,09 persen, konsumsi masyarakat pasti akan terpengaruh karena tahun depan ada penyesuaian PPN, naik dari 10 persen menjadi 11 persen," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dua kebijakan pemerintah itu berisiko menghambat daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam pemulihan. Akibatnya, sektor retail juga akan terkena dampaknya.
"Kalau kenaikan upah cuma satu persen, sementara proyeksi terjadi inflasi di atas 3-4 persen di 2022 ini efeknya berarti daya beli kelas menengah dan pekerja rentan bisa tergerus inflasi. Jadi ini menyebabkan pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga terhambat," kata Bhima.
Di sisi lain, Bhima melihat tak ada jaminan bahwa penetapan kenaikan upah minimum yang minim itu akan disertai pembukaan lapangan pekerjaan yang dapat mengurangi pengangguran. Di sisi lain, seharusnya upah minimum dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja.
"Kalau upah minimum kecil bisa pekerja melakukan tekanan terus menerus dan membuka adanya ketimpangan keberpihakan kepada pengusaha. Pengusaha dapat revisi UU Minerba, dapat UU Cipta Kerja, sementara pekerja hanya dapat kenaikan upah minimum di bawah inflasi itu sangat menyakitkan," ujar Bhima.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Hal itu berdasarkan simulasi dari data Badan Pusat Statistik.
"Ini rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur. Data BPS sudah kami sampaikan ke para gubernur. Nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Tapi simulasi secara nasional itu kenaikannya 1,09 persen," kata Ida dalam konferensi pers virtual Selasa, 16 November 2021.
Proyeksi upah layak itu didasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ida memastikan bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi paling lambat 20 November 2021. "Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tgl 20 November 2021," kata Ida
Berita Lainnya
Beli Migor Curah Via Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respon DPRD Pekanbaru
Investasi Masuk Pekanbaru Capai Rp3,096 Triliun
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
Jelang Puasa dan Lebaran, Stok Bulog di Riau 8.000 Ton
Naik, Neraca Perdagangan Riau Juni 2023 Surplus USD 1,58 Miliar
Harga Beras Naik, DPRD Riau Minta Pemprov Segara Lakukan Operasi Pasar
Dua Nama Calon Komut Bank Riau Kepri Diteruskan ke OJK
Disperindag Rohul Minta SPBU Tidak Melayani Tukang Langsir
Disbun Riau Targetkan 10.550 Ha PSR Kebun Sawit di 10 Kabupaten/Kota
Harga Ayam Potong di Tembilahan Naik Rp 40.000/Kg
Dislutkan Inhil Tinjau Kampung Cupang di Pekan Arba