Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan selain kebijakan upah minimum, rencana perpajakan pemerintah juga tidak mengakomodasi kepentingan pekerja.
"Kalau kenaikan upah minimum hanya 1,09 persen, konsumsi masyarakat pasti akan terpengaruh karena tahun depan ada penyesuaian PPN, naik dari 10 persen menjadi 11 persen," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dua kebijakan pemerintah itu berisiko menghambat daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam pemulihan. Akibatnya, sektor retail juga akan terkena dampaknya.
"Kalau kenaikan upah cuma satu persen, sementara proyeksi terjadi inflasi di atas 3-4 persen di 2022 ini efeknya berarti daya beli kelas menengah dan pekerja rentan bisa tergerus inflasi. Jadi ini menyebabkan pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga terhambat," kata Bhima.
Di sisi lain, Bhima melihat tak ada jaminan bahwa penetapan kenaikan upah minimum yang minim itu akan disertai pembukaan lapangan pekerjaan yang dapat mengurangi pengangguran. Di sisi lain, seharusnya upah minimum dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja.
"Kalau upah minimum kecil bisa pekerja melakukan tekanan terus menerus dan membuka adanya ketimpangan keberpihakan kepada pengusaha. Pengusaha dapat revisi UU Minerba, dapat UU Cipta Kerja, sementara pekerja hanya dapat kenaikan upah minimum di bawah inflasi itu sangat menyakitkan," ujar Bhima.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Hal itu berdasarkan simulasi dari data Badan Pusat Statistik.
"Ini rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur. Data BPS sudah kami sampaikan ke para gubernur. Nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Tapi simulasi secara nasional itu kenaikannya 1,09 persen," kata Ida dalam konferensi pers virtual Selasa, 16 November 2021.
Proyeksi upah layak itu didasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ida memastikan bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi paling lambat 20 November 2021. "Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tgl 20 November 2021," kata Ida
.png)

Berita Lainnya
Gerak Cepat, Tekan Inflasi Pemprov Riau Distribusikan 1 Ton Cabe Merah
Emak-emak Menjerit, Harga Minyak Goreng Melejit di Pasaran !
Peduli UMKM, Insta Inhil Terima PWI Inhil Award 2024
Pemerintah akan Berlakukan HET Minyak Goreng Rp14.000 Mulai Februari 2022
Ma'ruf Amin Nilai Kompetensi SDM Belum Sesuai dengan Kebutuhan Ekonomi Syariah
Jelang Puasa dan Lebaran, Stok Bulog di Riau 8.000 Ton
Harga Minyak Goreng di Inhil Ditetapkan 11 Ribu hingga 14 Ribu Rupiah Perliter
Ini Dia Daftar Harga Rokok yang Sudah Naik
Disbun Riau Targetkan 10.550 Ha PSR Kebun Sawit di 10 Kabupaten/Kota
Sektor Sawit Tulang Punggung Penerimaan Pajak di Riau
Subsidi Bakal Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Pekanbaru Masih Rp17.000 perkilo
Hari ini, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp993 Ribu per Gram