Bidan di Rohil Luka Parah Diserang Remaja 16 Tahun

Ilustrasi (antara)

ROHiL, INDOVIZKA.COM— Polisi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga menyerang seorang bidan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pelaku berinisial AP tersebut ditangkap setelah kabur hingga ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), mengalami sejumlah luka serius dalam kejadian yang berlangsung di rumahnya di Jalan Lintas PU, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi tersebut diketahui setelah warga mendengar teriakan dari rumah korban. Saat mendatangi lokasi, warga menemukan Eni dalam kondisi berlumuran darah di dekat pintu rumah.

Warga juga melihat seorang pria melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Korban kemudian segera dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapat penanganan medis.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AP sebagai terduga pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Satreskrim Polres Rohil membantu Unit Reskrim Polsek Kubu mengejar pelaku. Dari penyelidikan, polisi mengetahui AP telah melarikan diri ke Pasaman Barat.

Tim gabungan selanjutnya berangkat ke Sumatera Barat pada Senin (17/8/2026). Bersama personel Polsek Lembah Melintang, polisi menangkap AP di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang.

Saat diperiksa, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, pakaian, ikat pinggang serta sebatang kayu broti.

AP kemudian dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, koordinasi antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Satreskrim Polres Rohil dan kepolisian di Pasaman Barat menjadi faktor penting dalam menangkap pelaku yang sempat melarikan diri keluar daerah.

Polres Rohil menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga memastikan upaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terus dilakukan.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar