Pilihan
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (SKD CPNS 2021) yang terbukti curang. BKN memutuskan bahwa peserta yang terbukti curang tersebut akan didiskualifikasi.
"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," jelas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11).
Satya juga menyampaikan bahwa BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail. Yakni mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi. Mulai dari registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," imbuhnya.
Modus
Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.
Satya menyebutkan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," tandasnya.
Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Polisi Ciduk Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
Keluarga Anggota DPR Ikut Jadi Penerima Vaksin Gratis