Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (SKD CPNS 2021) yang terbukti curang. BKN memutuskan bahwa peserta yang terbukti curang tersebut akan didiskualifikasi.
"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," jelas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11).
Satya juga menyampaikan bahwa BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail. Yakni mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi. Mulai dari registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," imbuhnya.
Modus
Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.
Satya menyebutkan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," tandasnya.
Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Warga di Daerah Kasus Corona Tinggi Diminta Kembali Ibadah di Rumah
Selama Ramadan ASN Diwajibkan Tetap Jalankan Tugas Kedinasan
DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Perbaiki Tol Cipali
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Mensos Akui Bansos Tertunda Karena Menunggu Tas Bertuliskan Bantuan Presiden
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Skandal Judi Online di Kemenkominfo: Menkominfo Budi Arie dalam Sorotan Tajam
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
Jokowi Kesal Uang Pemda Rp 182 Triliun Diparkir di Bank
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023