Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu Serentak 2024 sangat memungkinkan terjadi. Apalagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah memanfaatkan data kependudukan secara digital.
"Namun, memang praktik e-voting ini memerlukan proses, misalnya pada tahap awal pelaksanaannya hanya di kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan," kata Pratama Persadha, Kamis (24/3/2022) malam.
Dengan demikian, kata Pratama, akan berbahaya dan berisiko besar bila penerapan e-voting langsung secara nasional pada Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus secara bertahap terlebih dahulu.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, lanjut dia, perlu memikirkan teknis e-voting mau model seperti apa, apakah langsung dari smartphone atau harus lewat tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Di Amerika Serikat, misalnya, masih menyediakan tempat khusus untuk e-voting. Sementara itu, di Estonia, pemilu elektronik di negara tersebut terdiri atas voting lewat mesin elektronik khusus, yang disiapkan oleh pemerintah setempat, dan voting secara remote lewat internet dengan personal computer (PC) serta smarphone.
Pada masa pandemi ini, kata Pratama, kebutuhan e-voting telah bergeser ke voting secara remote lewat internet, bisa dengan PC maupun smartphone pemilih. Hal itu lebih rumit dan membutuhkan pengamanan sistem yang lebih advance.
Menurut dia, pada prinsipnya bisa, hanya secara regulasi di DPR akan memakan waktu lama meski terkait dengan teknis teknologinya sebenarnya tidak menghabiskan banyak waktu.
Pratama lantas menyebut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memiliki teknologi e-voting. Bahkan, pada tahun 2019 sudah diimplementasikan di 981 pemilihan kepala desa (pilkades) di Tanah Air.
Namun, kata dia, sistem yang dikembangkan BPPT adalah e-voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual. Model itu nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet.
Menurut Pratama, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk e-voting, antara lain, regulasi terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Jangan sampai nanti ini menjadi celah digugat dan hasil e-voting malah dibatalkan. Jadi, dari sisi UU harus clear lebih dahulu," kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu.
.png)

Berita Lainnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda
Selangkah Lagi, Riau Petrolium Terlibat Dalam Pengelolaan Blok Siak
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara
Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
Bambang Brodjonegoro Sedih Jadi Menristek Terakhir
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
Segera Direvisi, ini Arah Baru Perubahan Aturan Pencairan JHT
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan