Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/16622483590-134006669.jpg)
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu Serentak 2024 sangat memungkinkan terjadi. Apalagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah memanfaatkan data kependudukan secara digital.
"Namun, memang praktik e-voting ini memerlukan proses, misalnya pada tahap awal pelaksanaannya hanya di kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan," kata Pratama Persadha, Kamis (24/3/2022) malam.
Dengan demikian, kata Pratama, akan berbahaya dan berisiko besar bila penerapan e-voting langsung secara nasional pada Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus secara bertahap terlebih dahulu.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Selain itu, lanjut dia, perlu memikirkan teknis e-voting mau model seperti apa, apakah langsung dari smartphone atau harus lewat tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Di Amerika Serikat, misalnya, masih menyediakan tempat khusus untuk e-voting. Sementara itu, di Estonia, pemilu elektronik di negara tersebut terdiri atas voting lewat mesin elektronik khusus, yang disiapkan oleh pemerintah setempat, dan voting secara remote lewat internet dengan personal computer (PC) serta smarphone.
Pada masa pandemi ini, kata Pratama, kebutuhan e-voting telah bergeser ke voting secara remote lewat internet, bisa dengan PC maupun smartphone pemilih. Hal itu lebih rumit dan membutuhkan pengamanan sistem yang lebih advance.
Menurut dia, pada prinsipnya bisa, hanya secara regulasi di DPR akan memakan waktu lama meski terkait dengan teknis teknologinya sebenarnya tidak menghabiskan banyak waktu.
Pratama lantas menyebut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memiliki teknologi e-voting. Bahkan, pada tahun 2019 sudah diimplementasikan di 981 pemilihan kepala desa (pilkades) di Tanah Air.
Namun, kata dia, sistem yang dikembangkan BPPT adalah e-voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual. Model itu nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet.
Menurut Pratama, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk e-voting, antara lain, regulasi terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Jangan sampai nanti ini menjadi celah digugat dan hasil e-voting malah dibatalkan. Jadi, dari sisi UU harus clear lebih dahulu," kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu.
Berita Lainnya
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Bobol Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sindikat Pembuat Prakerja Fiktif Raup Rp18 M
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Habib Bahar Kirim Surat dari Penjara: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Airlangga Paparkan Proyeksi Ekonomi 2021, Optimis Rebound 5,5 Persen
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK