Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penyelidikan kasus ambruknya Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ke penyidikan. Jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau. "Sudah ada (Sprindik)," ujar Hilman, Ahad (13/12/2020).
Hilman mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangannya. Para saksi tersebut ada yang telah dimintai klarifikasinya ketika proses penyidikan.
"Masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Waktunya sedang diagendakan," tutur Hilman.
Jaksa sudah menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu. Turap dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.
Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap.
Turap sepanjang 200 meter di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Sebelumnya, Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.
Hariman menjelaskan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.
.png)

Berita Lainnya
Pakar Sebut Kalung Antivirus Kementan Belum Teruji Untuk Covid-19
Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat
Firli Minta Kepala Daerah Tak Risih dengan Kerja KPK
AMSI Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 Yang Dibuka Hari Ini
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Mempersulit Izin Berusaha
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
UAS Unggah Video Ceramah Mahfud MD soal Keadilan, Sindir Kasus Habib Rizieq?
DPR Tuding Pertamina Gagal Antisipasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyaknya