Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penyelidikan kasus ambruknya Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ke penyidikan. Jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau. "Sudah ada (Sprindik)," ujar Hilman, Ahad (13/12/2020).
Hilman mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangannya. Para saksi tersebut ada yang telah dimintai klarifikasinya ketika proses penyidikan.
"Masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Waktunya sedang diagendakan," tutur Hilman.
Jaksa sudah menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu. Turap dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.
Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap.
Turap sepanjang 200 meter di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Sebelumnya, Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.
Hariman menjelaskan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.
.png)

Berita Lainnya
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI
Sebanyak 5.816 Orang Siap Menjadi Relawan Covid-19
Abdul Wahid Pertanyakan Kebijakan BBM 1 Harga
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji