Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penyelidikan kasus ambruknya Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ke penyidikan. Jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau. "Sudah ada (Sprindik)," ujar Hilman, Ahad (13/12/2020).
Hilman mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangannya. Para saksi tersebut ada yang telah dimintai klarifikasinya ketika proses penyidikan.
"Masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Waktunya sedang diagendakan," tutur Hilman.
Jaksa sudah menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu. Turap dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.
Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap.
Turap sepanjang 200 meter di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Sebelumnya, Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.
Hariman menjelaskan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.
.png)

Berita Lainnya
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Siap-siap! 1,6 Juta PNS Bakal Dimutasi ke Desa
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Urutan 21 di Indonesia, Capaian Vaksinasi Dosis 1 Riau Sudah 65,21 Persen
Tinjau Sirkuit Mandalika, Kapolri Ingin Pastikan Prokes jelang Pramusim MotoGP
Desa Wisata Goes to Mandalika, Ajang Pameran Produk Desa Wisata Terpilih
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Kapan Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai? Ini Kata Bappenas