Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/19739528368-images_(2).jpeg)
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Kartu Tanda Penduduk (KTP) memuat identitas berupa nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan hingga tanda tangan.
Seseorang yang sudah ganti status, misalnya dari belum menikah menjadi sudah menikah atau sudah ganti alamat, harus memperbarui KTP.
Dilansir laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah KTP atau menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.
Berikut syarat dan cara memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama hingga tanda tangan.
Syarat Mengubah Data di KTP
Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
•Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
•Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
•Ijazah, jika ingin menambah gelar.
•Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
•Akta kelahiran.
•Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Mengubah Data di KTP
1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
3. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berita Lainnya
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang Terima Rp 1 M?
DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Perbaiki Tol Cipali
Meski Dijaga 1.400 Personel Gabungan, Ibu-ibu Simpatisan HRS Tetap Memaksa Masuk Pengadilan
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
SJ182 Hilang, Warga Pulau Seribu Dengar Dua Kali Ledakan
Selangkah Lagi, Warga Bone Terbangkan Helikopter Rp10 Juta
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
1.500 Guru Bantu di Riau Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Bupati dan Walikota Dilarang Ecer Anggaran, Presiden Minta APBD Dikonsentrasikan