Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Kartu Tanda Penduduk (KTP) memuat identitas berupa nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan hingga tanda tangan.
Seseorang yang sudah ganti status, misalnya dari belum menikah menjadi sudah menikah atau sudah ganti alamat, harus memperbarui KTP.
Dilansir laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah KTP atau menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.
Berikut syarat dan cara memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama hingga tanda tangan.
Syarat Mengubah Data di KTP
Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
•Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
•Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
•Ijazah, jika ingin menambah gelar.
•Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
•Akta kelahiran.
•Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Mengubah Data di KTP
1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
3. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
.png)

Berita Lainnya
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka
Mahfud MD Serukan Komponen Bangsa Jaga Pemahaman Agama Khas Indonesia
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pilkada Usai, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil
Australia Tawarkan Pelatihan Pertanian untuk Anak Muda Indonesia
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Menteri Perdagangan Akui Kalah dari Mafia Minyak Goreng