Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Kartu Tanda Penduduk (KTP) memuat identitas berupa nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan hingga tanda tangan.
Seseorang yang sudah ganti status, misalnya dari belum menikah menjadi sudah menikah atau sudah ganti alamat, harus memperbarui KTP.
Dilansir laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah KTP atau menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.
Berikut syarat dan cara memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama hingga tanda tangan.
Syarat Mengubah Data di KTP
Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
•Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
•Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
•Ijazah, jika ingin menambah gelar.
•Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
•Akta kelahiran.
•Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Mengubah Data di KTP
1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
3. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
.png)

Berita Lainnya
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Polisi Ciduk Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Jelang Aksi Demo BEM-SI di Istana Negara, Ini Pesan Kadiv Humas Mabes Polri
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
Kemendes PDTT Fokus Pembangunan 10.743 Desa Pesisir dan Pulau Terluar di Indonesia
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Habib Bahar Kirim Surat dari Penjara: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang