Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sejumlah Bank BUMN direncanakan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2022. Bank BNI dan BTN menjadi bank BUMN yang akan mendapat PMN tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan dana cadangan pembiayaan investasi tahun 2022 senilai Rp21,5 triliun yang akan disalurkan ke menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah BUMN.
Sebagian dari dana tersebut akan disalurkan menjadi PMN untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebesar Rp1,98 triliun dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp3,5 triliun. Adapun dana sebesar Rp 7,5 triliun dicadangkan untuk PT Hutama Karya (HK).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Dana cadangan HK semuanya menyangkut jalan tol mayoritas yang ada di Trans Sumatera. Kemudian BNI dan BTN saat mereka melakukan right issue, dalam rangka mempertahankan porsi kepemilikan pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut meluruskan simpang siur informasi tentang pembatalan PMN ke BNI dan BTN. Sejumlah anggota Komisi XI DPR yang mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan pada 6 November lalu menyatakan tidak ada sama sekali kata pembatalan PMN terhadap bank BUMN.
"Dalam presentasinya, PMN untuk bank BUMN memang belum disampaikan. Menkeu menyatakan hal tersebut akan dibahas terpisah. Pada prinsipnya, apa yang sudah disepakati sebelumnya maka berarti tetap. Kami di komisi XI punya waktu 60 hari untuk melakukan asesmen dan pendalaman," kata Hendrawan Soepratikno, Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai PDIP dikutip di Jakarta, Senin (15/11).
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN pada 22 September lalu, DPR menyetujui PMN untuk sejumlah BUMN, di antaranya BTN dan BNI. Rinciannya, BNI mendapatkan alokasi Rp3,5 triliun dan BTN Rp1,98 triliun. "Komisi VI DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran 2022 untuk BTN dan BNI," kata Arya Bima.
BTN dan BNI pun telah menyiapkan rencana aksi korporasi rights issue pada tahun 2022. Maklum keduanya adalah perusahaan go public sehingga penyertaan modal dari pemerintah dilakukan melalui skema rights issue dengan melibatkan seluruh pemegang saham.
PMN ini merupakan program negara dalam memperkuat permodalan BTN dan BNI guna menjalani sejumlah tantangan ke depan, termasuk program pemerintah. Hingga akhir September 2021, BTN memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 17,97 persen dan BTN BNI sebesar 19,9 persen.
BNI memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi anorganik dengan mengakuisisi Bank Mayora demi menghadirkan bank digital. Selain itu, BNI juga mendapatkan penugasan untuk memperkuat bisnis internasional.
Sementara itu BTN masih berjibaku dalam program sejuta rumah dan terus menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Jika program FLPP ini terus berjalan maka ekspansi kredit dari BTN diperlukan permodalan kuat.
"Di situ urgensinya. Apalagi mendukung program utama pemerintah dengan menyediakan perumahan," ujar ekonom Joshua Pardede beberapa waktu lalu.
Analis pasar modal Hans Kwee menjelaskan bank perlu melakukan penguatan struktur permodalan agar ekspansi bisnisnya bisa lebih kencang lagi jalannya. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang mulai membaik.
"Penambahan modal lewat right issue tentu sangat baik dilakukan bagi bank, agar penyaluran kredit tahun depan bisa lebih besar lagi, termasuk bagi BNI maupun BTN dengan statusnya sebagai bank besar," kata Hans.
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Pimpinan Muhammadiyah Sarankan Pemudik Pakai Alasan sebagai TKA Cina Kalau Dicegat
Kapolri: Sistem keamanan IKN baru
DPR Desak Pemerintah Nyatakan Sikap Menolak Tindakan Diskriminatif di All England
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
Kapan Awal Puasa 1442 H di Indonesia?
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami