Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
INDOVIZKA.COM- Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) menggelar demonstrasi di pintu masuk PT. RAPP, Kamis (16/5). Demonstrasi ini bertujuan untuk menyuarakan dugaan pengabaian hak karyawan oleh PT. Prima Transportasi Servis Indonesia, termasuk dugaan pemberangusan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Nofri Hendra, perwakilan dari SPDT FSPMI, menyatakan bahwa terdapat indikasi 'union busting' di lingkungan PT. Prima Transportasi Servis Indonesia. Menurut Hendra, perusahaan telah berusaha mencari kesalahan pada pekerja dan pengurus yang tergabung dalam PUK SPDT FSPMI, dengan melakukan pemecatan terhadap ketua dan sekretaris serikat pekerja.
Selama demonstrasi, para pekerja menuntut pemenuhan hak-hak mereka, termasuk kompensasi manda untuk karyawan yang meninggalkan rumah selama delapan hari. Mereka juga meminta fasilitas yang layak di lokasi manda, seperti air bersih, makanan bergizi, AC, listrik, kamar yang aman, dan transportasi yang memadai.
Hendra juga menekankan pentingnya pembayaran lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminta perhitungan yang adil untuk retase serta trip kerja karyawan.
Meskipun demonstrasi belum menghasilkan kesepakatan dengan manajemen PT. Prima Transportasi Servis Indonesia, Hendra menegaskan bahwa aksi ini merupakan hanya awal. "Kami akan terus berjuang dan tidak akan menyerah sampai keadilan dapat dirasakan oleh semua rekan kerja kami," ujar Hendra.
Aksi ini diwarnai oleh ketidakhadiran pihak manajemen untuk bertemu dengan masa aksi, namun Hendra menambahkan bahwa akan ada aksi lanjutan yang lebih besar, termasuk rencana untuk membawa masalah ini ke tingkat provinsi dan mengkomunikasikannya dengan pimpinan pusat SPDT untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut.
Selama tiga kali perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja akibat kecelakaan kerja, tidak ada kesepakatan yang tercapai, memperkuat keputusan serikat untuk terus mendesak PT. Prima Transportasi Servis Indonesia dalam menuntut hak-hak pekerja.
.png)

Berita Lainnya
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Abdul Wahid Minta Pelayanan Listrik Daerah Pesisir Hidup 24 Jam
Effendy Sianipar Ingatkan Mendagri Jangan Nekat Jadikan Riau Tempat Penampungan PMI, Berbahaya!
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Kabarnya Gaji PNS Naik Tahun Depan?
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus