Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
INDOVIZKA.COM- Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) menggelar demonstrasi di pintu masuk PT. RAPP, Kamis (16/5). Demonstrasi ini bertujuan untuk menyuarakan dugaan pengabaian hak karyawan oleh PT. Prima Transportasi Servis Indonesia, termasuk dugaan pemberangusan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Nofri Hendra, perwakilan dari SPDT FSPMI, menyatakan bahwa terdapat indikasi 'union busting' di lingkungan PT. Prima Transportasi Servis Indonesia. Menurut Hendra, perusahaan telah berusaha mencari kesalahan pada pekerja dan pengurus yang tergabung dalam PUK SPDT FSPMI, dengan melakukan pemecatan terhadap ketua dan sekretaris serikat pekerja.
Selama demonstrasi, para pekerja menuntut pemenuhan hak-hak mereka, termasuk kompensasi manda untuk karyawan yang meninggalkan rumah selama delapan hari. Mereka juga meminta fasilitas yang layak di lokasi manda, seperti air bersih, makanan bergizi, AC, listrik, kamar yang aman, dan transportasi yang memadai.
Hendra juga menekankan pentingnya pembayaran lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminta perhitungan yang adil untuk retase serta trip kerja karyawan.
Meskipun demonstrasi belum menghasilkan kesepakatan dengan manajemen PT. Prima Transportasi Servis Indonesia, Hendra menegaskan bahwa aksi ini merupakan hanya awal. "Kami akan terus berjuang dan tidak akan menyerah sampai keadilan dapat dirasakan oleh semua rekan kerja kami," ujar Hendra.
Aksi ini diwarnai oleh ketidakhadiran pihak manajemen untuk bertemu dengan masa aksi, namun Hendra menambahkan bahwa akan ada aksi lanjutan yang lebih besar, termasuk rencana untuk membawa masalah ini ke tingkat provinsi dan mengkomunikasikannya dengan pimpinan pusat SPDT untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut.
Selama tiga kali perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja akibat kecelakaan kerja, tidak ada kesepakatan yang tercapai, memperkuat keputusan serikat untuk terus mendesak PT. Prima Transportasi Servis Indonesia dalam menuntut hak-hak pekerja.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Pekan Ini
Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Mendagri Terbitkan SE Optimalkan PeduliLindungi Antisipasi Omicron
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Buruh Demo Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Pekan Depan