Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal


INDOVIZKA.COM- Masyarakat yang mudik keluar Jakarta pada libur Lebaran terancam tak bisa kembali ke ibu kota jika tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Pemprov DKI mengklaim aturan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.

Namun kebijakan itu dianggap membingungkan publik karena pada waktu yang sama, pemerintah pusat mulai memberlakukan 'new normal' atau tatanan baru terkait aktivitas masyarakat, keputusan yang dinilai bakal memicu penambahan kasus Covid-19.

Pembatasan perjalanan dari dan menuju Jakarta selama pandemi dijalankan secara tidak konsisten, menurut Irma Hidayana, penggagas Lapor Covid-19, sebuah wadah aduan publik independen terkait penanganan krisis virus corona.

Berdasarkan aduan masyarakat yang dia terima, kata Irma, sebelum Lebaran banyak orang bisa melenggang keluar Jakarta walau tidak termasuk kelompok yang dikecualikan dalam larangan mudik.

"Meski di televisi terlihat banyak patroli di jalanan, ada orang yang bolak-balik empat kali mengantar orang mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah," ujar Irma saat dihubungi, Selasa (26/05).

Irma berpendapat, selain penegakan aturan yang lemah, pemerintah pusat dan daerah sejak awal tidak memiliki satu kebijakan yang jelas untuk menghentikan penyebaran virus corona.

"Banyak kota lain mengalami penambahan kasus akibat transmisi dari orang-orang yang melakukan perjalanan dari Jakarta."

"Kemudian pemerintah menyelesaikannya dengan membuat antisipasi, karena sudah boleh keluar Jakarta, saat masuk dibuat aturan lagi. Saat orang sudah di Jakarta, nanti pemerintah buat aturan lagi."

"Ini sangat membingungkan dan yang lebih parah, ini membahayakan keselamatan masyarakat," kata Irma.

Walau ada pembatasan keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI mengakui sejumlah pemudik lolos dari pemeriksaan tanpa surat izin.© AFP Walau ada pembatasan keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI mengakui sejumlah pemudik lolos dari pemeriksaan tanpa surat izin.
Pada 14 Mei lalu, atau 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan peraturan untuk membatasi aktivitas keluar-masuk Jakarta.

Terdapat 11 kelompok yang dikecualikan dalam beleid itu, dari pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI dan Polri, tenaga medis, hingga orang-orang yang mengantongi SIKM.

Mereka yang berhak memiliki izin keluar-masuk ibu kota itu, selain aparatur sipil negara dan pegawai BUMN, adalah pelaku usaha di 11 sektor seperti bahan pangan, keuangan, serta perhotelan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui bahwa jelang perayaan Idul Fitri lalu banyak orang lolos dari pemeriksaan surat izin keluar Jakarta.

Syafrin berkata, pihaknya sekarang telah bersiaga di setiap jalan menuju Jakarta untuk mencegah orang-orang tanpa SIKM masuk ke ibu kota.

"Pada saat terjadi penyekatan arus mudik, memang terlihat ada beberapa jalan tikus yang dimanfaatkan oleh pemudik," ucap Syafrin via telepon.

"Oleh sebab itu saat ini kami mengubah pola penyekatan jalan, dari 10 titik menjadi 11 titik. Itu mencakup seluruh jaringan jalan yang menuju kawasan Jabodetabek," tuturnya.

Salah satu titik pemeriksaan SIKM berada di kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek. Syafrin berkata, hanya orang-orang yang memiliki SIKM yang dizinkan meneruskan perjalanan ke Jakarta.

Adapun, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebut mereka yang tak mengantongi SIKM bisa tetap masuk ke Jakarta. Syaratnya, orang itu harus menjalani karantina selama 14 hari di pusat kesehatan yang dikendalikan Pemprov DKI.

Ancaman gelombang kedua

Sejak 23 Mei lalu, menurut data harian yang diterbitkan Pemprov DKI, jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta terus menurun.

Meski begitu, kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kasus positif di Jakarta berpotensi kembali melonjak jika tidak ada upaya menekan penyebaran virus corona.

"Jakarta sudah mulai turun. Kalau pemudik ngotot kembali ke Jakarta dan membawa penyakit, bisa-bisa terjadi gelombang kedua. Itu harus terus ditekan oleh pemerintah daerah dan masyarakat," ujarnya dalam siaran di kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Namun, di tengah potensi gelombang kedua kasus Covid-19 di Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, melihat kebijakan yang saling bertentangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketika Pemprov DKI membatasi orang masuk ke Jakarta, kata Suhaimi, pemerintah pusat malah mengizinkan pusat perbelanjaan di Jakarta untuk beroperasi per 5 Juni mendatang.

Izin yang memperbolehkan puluhan mal di Jakarta dibuka ini sebelumnya juga dikritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang ragu protokol kesehatan akan berjalan dalam di pertokoan itu.

"Bingung kalau modelnya seperti itu. Harus duduk bareng, datanya sama. Kesan saya ada pertempuran di media massa, yang satu merelaksasi, yang satu memperketat," ujar Suhaimi.

"Persoalan ini harus didudukkan bersama agar masyarakat tidak menafsirkan peraturan sendiri."

"Kebijakan pusat dan daerah harus sejalan. Kalau ada sanksi, sanksi itu juga harus sama. Kalau seperti itu masyarakat akan mudah mengikutinya," ucapnya.

Bukan hanya terhadap kendaraan pribadi di tol dan jalan raya, pemeriksaan surat izin masuk Jakarta juga diklaim dilakukan di terminal, stasiun kereta api yang melayani rute jarak jauh seperti Gambir serta bandara Soekarno-Hatta.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyatakan masyarakat perlu kembali produktif dengan tetap mencegah diri terpapar Covid-19.

Selasa (26/05) kemarin, dia memeriksa kesiapan situasi yang disebutnya sebagai 'new normal' itu ke Mal Summarecon Bekasi dan stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia.

Per 26 Mei, terdapat 6.789 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Jumlah itu setara 29% dari semua kasus di seluruh Indonesia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar