Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
"Saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial (15), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.
Motif melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
Positif Narkoba, 24 ASN Pemprov Riau Dicopot
Pos Kantor Satpol PP Riau Dimolotov
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
Dugaan Pelecehan murid TK, Disdik Pekanbaru Panggil Orang Tua dan Sekolah
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Inhil Ini Diringkus Polisi
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM