Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
INDOVIZKA.COM - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.
Kombes.Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan *pengumpulan bahan keterangan dilapangan*, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).
"Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota pekanbaru, para pelaku ini sudah lama kami targetkan, karna sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru", ungkap Asep.
Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19) lalu ke-4 (empat). *Berdasarkan keterangan dari para tersangka* bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) diwilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.
Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
"Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, *sudah kami sita*, termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut", jelas Asep.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.
.png)

Berita Lainnya
6 Kawanan Rampok Sarang Burung Walet dan Uang Belasan Juta di Rohil Diamankan Polisi
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
Belum Sebulan Bebas, Tahanan Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Polisi
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Anak Bupati di Riau Divonis Hanya 2 Bulan Penjara
Gagal Selundupkan 30 TKI ke Malaysia, Tiga Warga Rohil Ditangkap Polisi
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar
Dua Ormas Saling Serang di Perawang, 23 Orang Diamankan
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi