Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
INDOVIZKA.COM - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.
Kombes.Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan *pengumpulan bahan keterangan dilapangan*, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).
"Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota pekanbaru, para pelaku ini sudah lama kami targetkan, karna sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru", ungkap Asep.
Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19) lalu ke-4 (empat). *Berdasarkan keterangan dari para tersangka* bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) diwilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.
Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
"Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, *sudah kami sita*, termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut", jelas Asep.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.
.png)

Berita Lainnya
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
Tercyduk Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria Asal Pulau Burung Diamankan Polisi