Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Video Nyabu di Mobil Viral, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis Ringan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa Yuhanies dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Hukuman terhadap eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Istiono menyatakan Yuhanies tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair kesatu.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Istiono dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (16/12/2021).
Hakim memerintahkan barang bukti berupa sisa sabu yang digunakan dengan berat kotor 4,05 gram, milik Saksi M. Rizky Khadafi Als Rizky untuk uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
Sementara, perangkat alat hisap/bong yang terpasang sebuah kaca pirex yang didalamnya masih berisikan sisa sabu dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara Ahmad Iskandar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Zainal Effendi, yang menghukum Yuhanies dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan badan.
JPU menyatakan Yuhanies bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas hukuman ringan itu, Istiono yang coba dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan hal itu kepada JPU. "Ke JPU aja, JPU aja," tuturnya.
Dalam kasus ini, Yuhanies tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap Yuhanies dan tiga rekannya pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal dari sebuah video yang viral di sosial media.
Dalam video itu terlihat seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti dan terekam oleh CCTV di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau Jalan Bintara Kota Pekanbaru.
Selanjutnya anggota Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan narkotika di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut seorang oknum polisi bernama Yuhanies (terdakwa) dengan pangkat Kompol.
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang. Lalu, pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Tanjung Pinang.
Pada saat itu Yuhanies telah diamankan oleh tim anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Kemudian dilakukan pengambilan urine terdakwa untuk tes sekaligus mengintrogasi terdakwa.
Saat itu terdakwa mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral di sosial media adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Sementara tiga terdakwa lainnya telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta. Dari para terdakwa disita barang bukti seperangkat alat bong hisap yang terbuat dari botol yakult, buah kaca pirex bekas pakai yang digunakan oleh terdakwa.
.png)

Berita Lainnya
Oknum BEM Fisipol UNRI Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Rekannya
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Ibu Cantik Ditemukan Tewas Telanjang di Rumah Mewah
Bea Cukai Tembilahan lepas 8 Orang Penyelundup Rokok Illegal
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
DPR dan BNN Bahas Kemungkinan Ganja untuk Kesehatan
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Sidang Putusan Selama 5 Jam, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar