Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru

Dua terduga pengedar ekstasi diringkus Polsek Limapuluh di MP Club (foto: istimewa)

PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Dua pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh di tempat hiburan malam MP Club Minggu (07/07/2024) dinihari kemaren. Mereka adalah MA alias Iqbal (19) serta AR alias Rais (24) yang ditangkap beserta barang bukti pil ekstasi.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 36 butir pil ekstasi.

“Kita amankan 15 butir pil ekstasi dari pelaku MA dan pelaku AR alias Rais 21 butir pil ekstasi. Jadi totalnya ada 36 butir pil ekstasi,” kata AKP Leo, Senin (08/07/2024). 

Menurutnya penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Limapuluh menerima informasi diduga sering terjadi transaksi narkotika di parkiran MP Club. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 01.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MA alias Iqbal saat berada di parkiran MP Club,” ungkap AKP Leo. 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan 15 butir pil ekstasi siap edar. 

“Dari pengakuan Iqbal, 15 butir pil ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka AR alias Rais. Rencananya pil ekstasi akan dijual kembali di MP Club,” sambung AKP Leo. 

Dari keterangan pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku AR alias Rais saat dipancing untuk datang ke parkiran MP Club. 

“Penangkapan pelaku AR ini kita lakukan control delivery, dengan meminta kepada tersangka Rais untuk menjemput uang setoran dari pelaku Iqbal,” kata AKP Leo. 

Saat diintrogasi, lanjut Kanit, tersangka Rais mengaku masing menyimpan pil ekstasi dirumahnya yang berada di jalan Riau Gang Haji Guru, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru. 

“Kemudian kita melakukan pengembangan ke rumah tersangka Rais kita berhasil mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi,” kata AKP Leo. 

Dihadapan petugas tersangka Rais mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial BY dan BW yang saat itu berhasil kabur.

 Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

 “Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 atau pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKP Leo.** 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar