Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Dua pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh di tempat hiburan malam MP Club Minggu (07/07/2024) dinihari kemaren. Mereka adalah MA alias Iqbal (19) serta AR alias Rais (24) yang ditangkap beserta barang bukti pil ekstasi.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 36 butir pil ekstasi.
“Kita amankan 15 butir pil ekstasi dari pelaku MA dan pelaku AR alias Rais 21 butir pil ekstasi. Jadi totalnya ada 36 butir pil ekstasi,” kata AKP Leo, Senin (08/07/2024).
Menurutnya penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Limapuluh menerima informasi diduga sering terjadi transaksi narkotika di parkiran MP Club. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 01.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MA alias Iqbal saat berada di parkiran MP Club,” ungkap AKP Leo.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan 15 butir pil ekstasi siap edar.
“Dari pengakuan Iqbal, 15 butir pil ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka AR alias Rais. Rencananya pil ekstasi akan dijual kembali di MP Club,” sambung AKP Leo.
Dari keterangan pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku AR alias Rais saat dipancing untuk datang ke parkiran MP Club.
“Penangkapan pelaku AR ini kita lakukan control delivery, dengan meminta kepada tersangka Rais untuk menjemput uang setoran dari pelaku Iqbal,” kata AKP Leo.
Saat diintrogasi, lanjut Kanit, tersangka Rais mengaku masing menyimpan pil ekstasi dirumahnya yang berada di jalan Riau Gang Haji Guru, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Kemudian kita melakukan pengembangan ke rumah tersangka Rais kita berhasil mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi,” kata AKP Leo.
Dihadapan petugas tersangka Rais mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial BY dan BW yang saat itu berhasil kabur.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 atau pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKP Leo.**
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
Tahanan Kasus Penipuan CPNS, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Bobol Kotak Infak Musala, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos