Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.
.png)

Berita Lainnya
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Kurang dari 6 Jam, Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus 4 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
Viral, Diduga Terciduk Mesum di Gedung Kosong Unisi Tembilahan Terekam Video
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Sabu
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah