Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
DUMAI, (INDOVIZKA) - Sepasang sejoli bukan suami istri terpaksa diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Dumai dalam penerapan penegakkan Perda Kota Dumai nomo 12 tahun 2002. Tentang penyelenggaraan ketertiban umum khusus pasal 25 asusila dan penegakan Perda nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan penduduk.
Keduanya diamankan petugas di salah satu penginapan di Kota Dumai, Senin (25/10/2021) tadi pagi.
"Saat digerebek, kedua muda-mudi ini tidak bisa menunjukkan surat nikah selain KTP domisili keduanya. Keduanya diduga telah melakukan tindakan asusila,"ucap Kasatpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra kepada wartawan di sela proses perbuatan asusila mereka.
Keduanya langsung dibawa ke kantornya untuk didata dan diberi pembinaan. "Kemudian keduanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,"katanya.
Tak itu saja, keduanya juga diminta menghubungi keluarganya untuk menjemput dan ikut menandatangani surat pernyataan sebagai saksi atau penjamin.
"Operasi akan terus rutin dilaksanakan. Kepada orang tua harus bisa mengawasi anak-anak mereka agar tak salah pergaulan. Jangan sampai anak kita tidak terjerumus dalam pergaulan bebas," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senpi!
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Terungkap, Bidan di Guntung Ternyata Dianiaya Keponakan Sendiri
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Ketahuan Konsumsi Shabu, Oknum Polisi di Rohil Diamankan Polisi
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang