Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
03 Oktober 2025
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
18 September 2025
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Munarman saat ditahan Densus 88 Anti-teror. Foto: Sindonews
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Tim Densus 88 Anti Teror dinilai oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman, sebagai tindakan yang sangat prematur dan bentuk dari perbuatan fitnah oleh Polisi.
Demikian disampaikan Aziz Yanuar, merespon penangkapan tersebut mengingat selama ini tidak pernah ada pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polisi terhadap Munarman.
"Penangkapan itu prematur dan itu bentuk dari perbuatan fitnah Polisi atas kasus ini," ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Atas penangkapan itu, dipastikan pihaknya akan melakukan praperadilan. "Karena ini jelas-jelas prematur, maka kita akan melakukan praperadilan secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang selama ini sering disebut-sebut terafiliasi dengan teroris, ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15:30Wib soreh tadi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari sumber terpercaya dilingkungan Mabes Polri. Meski belum memberikan keterangan resmi atas penangkapan itu, Munarman diduga ditangkap atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya diberitakan pada (5/2/2021). Merespon dugaan keterlibatan Munarman, dengan kelompok militan ekstremis ISIS, Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan. Namun akan dilakukan setelah menerima konfirmasi hasil pendalaman dari Densus 88 Antiteror.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya saat ini tim Densus 88 Antiteror tengah mendalami pernyataan dari mantan anggota FPI yang juga terduga teroris bernama Ahmad Aulia, yang mengatakan ketika dirinya dibaiat sebagai anggota ISIS di Makasar, disaksikan dan dihadiri oleh Munarman.
"Nanti, saat ini masih menunggu kerja dari Densus 88 yang mendalami kesaksian itu," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Heboh, Warga Rumbai Temukan Mayat di Parit
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Musnahkan Barang Bukti, Polda Riau Komit Berantas Narkoba
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Bejat, Seorang Pria di Sungai Salak Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya