Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Munarman saat ditahan Densus 88 Anti-teror. Foto: Sindonews
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Tim Densus 88 Anti Teror dinilai oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman, sebagai tindakan yang sangat prematur dan bentuk dari perbuatan fitnah oleh Polisi.
Demikian disampaikan Aziz Yanuar, merespon penangkapan tersebut mengingat selama ini tidak pernah ada pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polisi terhadap Munarman.
"Penangkapan itu prematur dan itu bentuk dari perbuatan fitnah Polisi atas kasus ini," ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Atas penangkapan itu, dipastikan pihaknya akan melakukan praperadilan. "Karena ini jelas-jelas prematur, maka kita akan melakukan praperadilan secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang selama ini sering disebut-sebut terafiliasi dengan teroris, ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15:30Wib soreh tadi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari sumber terpercaya dilingkungan Mabes Polri. Meski belum memberikan keterangan resmi atas penangkapan itu, Munarman diduga ditangkap atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya diberitakan pada (5/2/2021). Merespon dugaan keterlibatan Munarman, dengan kelompok militan ekstremis ISIS, Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan. Namun akan dilakukan setelah menerima konfirmasi hasil pendalaman dari Densus 88 Antiteror.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya saat ini tim Densus 88 Antiteror tengah mendalami pernyataan dari mantan anggota FPI yang juga terduga teroris bernama Ahmad Aulia, yang mengatakan ketika dirinya dibaiat sebagai anggota ISIS di Makasar, disaksikan dan dihadiri oleh Munarman.
"Nanti, saat ini masih menunggu kerja dari Densus 88 yang mendalami kesaksian itu," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Kunci Brangkas Tidak Bisa Dibuka, Perampok di Alfamart Kubang Hanya Bawa Kabur Uang Rp.162.000
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Palak Supir Truk Rp200 Ribu, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Curi Uang Tol Gerbang Minas, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polisi