Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Munarman saat ditahan Densus 88 Anti-teror. Foto: Sindonews
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Tim Densus 88 Anti Teror dinilai oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman, sebagai tindakan yang sangat prematur dan bentuk dari perbuatan fitnah oleh Polisi.
Demikian disampaikan Aziz Yanuar, merespon penangkapan tersebut mengingat selama ini tidak pernah ada pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polisi terhadap Munarman.
"Penangkapan itu prematur dan itu bentuk dari perbuatan fitnah Polisi atas kasus ini," ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Atas penangkapan itu, dipastikan pihaknya akan melakukan praperadilan. "Karena ini jelas-jelas prematur, maka kita akan melakukan praperadilan secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang selama ini sering disebut-sebut terafiliasi dengan teroris, ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15:30Wib soreh tadi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari sumber terpercaya dilingkungan Mabes Polri. Meski belum memberikan keterangan resmi atas penangkapan itu, Munarman diduga ditangkap atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya diberitakan pada (5/2/2021). Merespon dugaan keterlibatan Munarman, dengan kelompok militan ekstremis ISIS, Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan. Namun akan dilakukan setelah menerima konfirmasi hasil pendalaman dari Densus 88 Antiteror.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya saat ini tim Densus 88 Antiteror tengah mendalami pernyataan dari mantan anggota FPI yang juga terduga teroris bernama Ahmad Aulia, yang mengatakan ketika dirinya dibaiat sebagai anggota ISIS di Makasar, disaksikan dan dihadiri oleh Munarman.
"Nanti, saat ini masih menunggu kerja dari Densus 88 yang mendalami kesaksian itu," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
101 Orang Tahanan Dipindahkan Kejari ke Rutan Pekanbaru
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
13 Orang Saksi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus M Adil
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Usai Bawa 400 Liter Solar Bersubsidi, Polres Pelalawan Amankan Pajero dan Fortuner
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau