Pilihan
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Munarman saat ditahan Densus 88 Anti-teror. Foto: Sindonews
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Tim Densus 88 Anti Teror dinilai oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman, sebagai tindakan yang sangat prematur dan bentuk dari perbuatan fitnah oleh Polisi.
Demikian disampaikan Aziz Yanuar, merespon penangkapan tersebut mengingat selama ini tidak pernah ada pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polisi terhadap Munarman.
"Penangkapan itu prematur dan itu bentuk dari perbuatan fitnah Polisi atas kasus ini," ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Atas penangkapan itu, dipastikan pihaknya akan melakukan praperadilan. "Karena ini jelas-jelas prematur, maka kita akan melakukan praperadilan secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang selama ini sering disebut-sebut terafiliasi dengan teroris, ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15:30Wib soreh tadi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari sumber terpercaya dilingkungan Mabes Polri. Meski belum memberikan keterangan resmi atas penangkapan itu, Munarman diduga ditangkap atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya diberitakan pada (5/2/2021). Merespon dugaan keterlibatan Munarman, dengan kelompok militan ekstremis ISIS, Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan. Namun akan dilakukan setelah menerima konfirmasi hasil pendalaman dari Densus 88 Antiteror.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya saat ini tim Densus 88 Antiteror tengah mendalami pernyataan dari mantan anggota FPI yang juga terduga teroris bernama Ahmad Aulia, yang mengatakan ketika dirinya dibaiat sebagai anggota ISIS di Makasar, disaksikan dan dihadiri oleh Munarman.
"Nanti, saat ini masih menunggu kerja dari Densus 88 yang mendalami kesaksian itu," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi
Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional
Kasus Bandar Narkoba Adam Dilimpahkan ke Kejari Inhil
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers Dalam Membangun Sinergitas Kuat Menyampaikan Informasi Objektif
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Miliki Tujuh Paket Sabu, Seorang Karyawan Swasta di Riau Ditangkap Polisi
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu