Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Munarman saat ditahan Densus 88 Anti-teror. Foto: Sindonews
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Tim Densus 88 Anti Teror dinilai oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman, sebagai tindakan yang sangat prematur dan bentuk dari perbuatan fitnah oleh Polisi.
Demikian disampaikan Aziz Yanuar, merespon penangkapan tersebut mengingat selama ini tidak pernah ada pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polisi terhadap Munarman.
"Penangkapan itu prematur dan itu bentuk dari perbuatan fitnah Polisi atas kasus ini," ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Atas penangkapan itu, dipastikan pihaknya akan melakukan praperadilan. "Karena ini jelas-jelas prematur, maka kita akan melakukan praperadilan secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang selama ini sering disebut-sebut terafiliasi dengan teroris, ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15:30Wib soreh tadi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari sumber terpercaya dilingkungan Mabes Polri. Meski belum memberikan keterangan resmi atas penangkapan itu, Munarman diduga ditangkap atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya diberitakan pada (5/2/2021). Merespon dugaan keterlibatan Munarman, dengan kelompok militan ekstremis ISIS, Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan. Namun akan dilakukan setelah menerima konfirmasi hasil pendalaman dari Densus 88 Antiteror.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya saat ini tim Densus 88 Antiteror tengah mendalami pernyataan dari mantan anggota FPI yang juga terduga teroris bernama Ahmad Aulia, yang mengatakan ketika dirinya dibaiat sebagai anggota ISIS di Makasar, disaksikan dan dihadiri oleh Munarman.
"Nanti, saat ini masih menunggu kerja dari Densus 88 yang mendalami kesaksian itu," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Diperiksa Hingga Malam, Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
Napi Lapas Batam Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu di Pekanbaru
Polsek Kerumutan Amankan Pria Diduga Miliki Sabu di Beringin Makmur
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Camat di Riau Ini Diganti
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur
Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil