Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
35.350 Baby Lobster Disita Ditpolair Polda Riau
INDOVIZKA.COM - Sebanyak 35.350 baby lobster berhasil disita Ditpolair Polda Riau pada Selasa (3/3/2020) kemarin. Ada tiga jenis baby lobster yang disita, jenis pasir, batik dan mutiara.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat, ada pengiriman baby lobster dari Lubuk Linggau Sumsel menuju Malaysia, melalui jalur laut Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi tersebut, tim langaung bergerak, dan mencegat para pelaku di Jalan Lintas Pakning Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksama, Kabupaten Bengkalis.
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Saat dilakukan pencegatan, lima orang pelaku sedang melakukan pengisian oksigen benih lobster.
Lima orang pelaku yang berhasil diamankan, Hendri (45), Adi Irawan (26), Oktarditia (25), Abu Bakar (49) merupakan warga Lubuk Linggau, Sumsel dan Erizal (37), warga Bengkalis, Riau.
"Jika ditotal rupiah, mencapai sekitar lima miliar," kata Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin saat ekspos, Rabu (4/3/2020).
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan pekerjaan tersebut dua kali.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis untuk Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.
"Untuk ancaman hukumannya terhadap pelanggaran ini adalah dikenakan hukuman selama enam tahun," ungkap Badaruddin. (WAN)
Berita Lainnya
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Buang Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Inhu ini Diringkus Polisi
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Curi Kabel Perusahaan, Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Polisi
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
1.260 Warga Kampar Jadi Korban Investasi Bodong, Polda Riau Didesak Beri Tindakan