Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun


JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Sesuai aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anuitas dalam dana pensiun (Dapen) akan dilarang untuk dicairkan sebelum 10 tahun program berjalan. Aturan ini akan dimulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang karena 80% tertanggungnya langsung mencairkan di muka.

Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," tutur Ogi dalam HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun, dimana seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen. Namun jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.

Ke depan, bagi peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas. Namun, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah pertumbuhan.

Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," jelas Ogi.

Sebagai informasi, Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar