Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan upaya pemberantasan aksi penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing), dengan kerjasama penggunaan jaringan komunikasi I-24/7 milik Interpol.
Sebagaimana diketahui IUU Fishing yang terjadi di Indonesia selama ini bersifat Transnasional atau berlangsung di wilayah perbatasan negara. Sehingga kerjasama penggunaan jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Jaringan ini digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. Hal ini diyakini akan sangat membantu.
Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.
"Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Antam menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Dia juga menjelaskan bahwa selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.
"Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5-7 Mei 2021," jelasnya.
Sementara itu, Plt.Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.
"Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum," tandas Nugroho.
Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan online.**
.png)

Berita Lainnya
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
Pemerintah Ungkap Punya Strategi Baru untuk Tangani Pandemi Covid-19
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Truk Tangki Terbakar Saat Isi BBM, Pengendara Ramai-ramai Merekam dengan Ponsel
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Pemerintah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Pekan Ini
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil