Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan upaya pemberantasan aksi penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing), dengan kerjasama penggunaan jaringan komunikasi I-24/7 milik Interpol.
Sebagaimana diketahui IUU Fishing yang terjadi di Indonesia selama ini bersifat Transnasional atau berlangsung di wilayah perbatasan negara. Sehingga kerjasama penggunaan jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Jaringan ini digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. Hal ini diyakini akan sangat membantu.
Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.
"Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Antam menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Dia juga menjelaskan bahwa selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.
"Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5-7 Mei 2021," jelasnya.
Sementara itu, Plt.Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.
"Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum," tandas Nugroho.
Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan online.**
.png)

Berita Lainnya
Kasus Meningkat, Menkes Minta Seluruh RS Tambah Tempat Tidur untuk Covid-19
Muhaimin Iskandar Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin ke Organisasi Parpol Dunia
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Catat! Ini Daftar Larangan di PSBB untuk Cegah Covid-19
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19
Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pencegahan Covid-19