Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
INDOVIZKA.COM - Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial HM (20), berhasil diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Korban tak lain teman pelaku sendiri, inisial AP (16).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan,awalnya pelaku jalan - jalan bersama korban, pada Minggu sore (6/10/2024) lalu.
"Di tengah jalan, pelaku dan korban bertemu dengan 3 orang teman pelaku lainnya inisial D dan B serta seorang wanita," ujarnya.
Malam hari, pelaku HM dan B bersama korban pulang menuju rumah. Namun kedua pelaku membawa korban ke dalam Kebun Sawit. Korban bertanya kepada para pelaku “Ngapain kesini?’’ para tersangka tidak menjawab.
"Korban hendak pergi meninggalkan tempat tersebut, namun tersangka B (dalam lidik) mencekik leher korban dan membawa korban ke dalam kebun. Pelaku kemudian bergiliran menyetubuhi korban. Setelah selesai, pelaku B mengantar korban ke rumahnya," jelas pihak Kepolisian.
Ibu korban, bertanya kepada korban yang terlihat tidak seperti biasanya, korban lalu menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Pelaku HM berhasil diamankan. Ia mengaku bersama temannya, B telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Sementara B masih dalam penyelidikan," terangnya.
Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku dikenai pasal 81 ayat ( 1 ) Jo 76D Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
.png)

Berita Lainnya
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
KPK Lakukan OTT di Riau, Sejumlah Pejabat Kuansing Diamankan?
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar