Pilihan
Bawa 21 Kg Shabu, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Siak
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Siak menangkap satu orang kurir yang membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30), narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional yang akan dikirim tujuan Kota Pekanbaru.
"Kurir mengakui mengambil barang dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, barang itu dari pengendali asal Malaysia inisial M," cakap Kapolres Ronald dalam siaran pers di Mapolres Siak, Selasa (11/4/2023).
Barang bukti narkotika itu dikemas dengan plastik teh herbal Cina dengan berat masing-masing 1 kilogram sebanyak 21 paket. Sementara tersangka kurir dijanjikan menerima upah Rp10 juta per kilogramnya.
"Ternyata pelaku sudah lima kali melakukan bisnis terlarang tersebut. Aksi pertama hingga keempat pelaku masih membawa narkotika dalam jumlah paket kecil. Yang terakhir ini yang skala besar," ungkap Ronald.
Jika diuangkan, jumlah narkotika yang diamankan itu senilai Rp21 miliar lebih.
Dia menceritakan, kronologi kejadian berawal dari informasi dari masyarakat adanya penumpang angkutan air yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika di sekitar Pelabuhan Tanjung Buton. Atas informasi tersebut, tim Satpolairud Polres Siak melakukan patroli pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan itu.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB personel mendapati barang mencurigakan saat memeriksa kapal SB Karunia Express dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjung Buton.
Personel kemudian membawa barang beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan pelabuhan, terungkap bahwa ternyata di dalam tas jinjing tersangka berisi sabu dan ekstasi yang diselipkan dalam tumpukan baju untuk mengelabui petugas. Terhadap tersangka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siak.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Vivo hitam, 1 tas jinjing merk Polo, Jaket, ATM BCA dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman minimal 6 tahun kurungan dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga.
.png)

Berita Lainnya
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Gerebek Sebekek Pulau Muda, Polisi Sita 22 Paket Sabu 23,63 Gram
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau
Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Polisi Tangkap 3 Pilot Beserta 11 Paket Sabu
4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Diamankan Polisi
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS