Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawa 21 Kg Shabu, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Siak
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Siak menangkap satu orang kurir yang membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30), narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional yang akan dikirim tujuan Kota Pekanbaru.
"Kurir mengakui mengambil barang dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, barang itu dari pengendali asal Malaysia inisial M," cakap Kapolres Ronald dalam siaran pers di Mapolres Siak, Selasa (11/4/2023).
Barang bukti narkotika itu dikemas dengan plastik teh herbal Cina dengan berat masing-masing 1 kilogram sebanyak 21 paket. Sementara tersangka kurir dijanjikan menerima upah Rp10 juta per kilogramnya.
"Ternyata pelaku sudah lima kali melakukan bisnis terlarang tersebut. Aksi pertama hingga keempat pelaku masih membawa narkotika dalam jumlah paket kecil. Yang terakhir ini yang skala besar," ungkap Ronald.
Jika diuangkan, jumlah narkotika yang diamankan itu senilai Rp21 miliar lebih.
Dia menceritakan, kronologi kejadian berawal dari informasi dari masyarakat adanya penumpang angkutan air yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika di sekitar Pelabuhan Tanjung Buton. Atas informasi tersebut, tim Satpolairud Polres Siak melakukan patroli pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan itu.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB personel mendapati barang mencurigakan saat memeriksa kapal SB Karunia Express dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjung Buton.
Personel kemudian membawa barang beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan pelabuhan, terungkap bahwa ternyata di dalam tas jinjing tersangka berisi sabu dan ekstasi yang diselipkan dalam tumpukan baju untuk mengelabui petugas. Terhadap tersangka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siak.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Vivo hitam, 1 tas jinjing merk Polo, Jaket, ATM BCA dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman minimal 6 tahun kurungan dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga.
.png)

Berita Lainnya
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Walhi Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan