Pilihan
Tim Tipidter Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, Dua Sopir dan 260 Batang Kayu Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) pagi.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi beserta dua orang sopir.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M. Aulia Rahman, S.T.K., S.I.K melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal mengatakan pengungkapan berawal saat Tim Tipidter Polres Pelalawan melakukan patroli dan pencegatan di kawasan Jalan Lintas Timur Km 80 yang kerap dijadikan jalur pengangkutan hasil hutan ilegal.
“Sekira pukul 08.30 WIB, tim menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” ujar Iptu Asbon.Minggu(7/6/2026)
Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Pekanbaru dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak.
Dari hasil pemeriksaan, truk pertama jenis Dyna warna merah bernopol BA 8473 AN yang dikemudikan U membawa sekitar 130 batang kayu mahang. Sedangkan truk Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga mengangkut 130 batang kayu mahang.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang dan dua unit kendaraan pengangkut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti dan akan dibawa menuju Pekanbaru.
Selain mengamankan kedua sopir, polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Iptu Asbon menegaskan Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan kehutanan. Tidak hanya sopir, pemilik kayu dan pihak yang terlibat juga akan terus kami lakukan pengembangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan.
“Hutan merupakan aset penting yang harus dijaga bersama. Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan demi generasi mendatang dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah,” ungkapnya.
Saat ini, Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 dan masih melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu berinisial D.
.png)

Berita Lainnya
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Tega Bacok Mertua, Pria di Inhil Ini Diringkus Polisi
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Polsek Ukui Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Beraksi Demi Bayar Utang
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Marah Besar, Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Terorisme Pelaku Bom Bunuh Diri
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone