Pilihan
Tim Tipidter Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, Dua Sopir dan 260 Batang Kayu Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) pagi.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi beserta dua orang sopir.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M. Aulia Rahman, S.T.K., S.I.K melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal mengatakan pengungkapan berawal saat Tim Tipidter Polres Pelalawan melakukan patroli dan pencegatan di kawasan Jalan Lintas Timur Km 80 yang kerap dijadikan jalur pengangkutan hasil hutan ilegal.
“Sekira pukul 08.30 WIB, tim menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” ujar Iptu Asbon.Minggu(7/6/2026)
Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Pekanbaru dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak.
Dari hasil pemeriksaan, truk pertama jenis Dyna warna merah bernopol BA 8473 AN yang dikemudikan U membawa sekitar 130 batang kayu mahang. Sedangkan truk Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga mengangkut 130 batang kayu mahang.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang dan dua unit kendaraan pengangkut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti dan akan dibawa menuju Pekanbaru.
Selain mengamankan kedua sopir, polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Iptu Asbon menegaskan Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan kehutanan. Tidak hanya sopir, pemilik kayu dan pihak yang terlibat juga akan terus kami lakukan pengembangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan.
“Hutan merupakan aset penting yang harus dijaga bersama. Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan demi generasi mendatang dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah,” ungkapnya.
Saat ini, Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 dan masih melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu berinisial D.
.png)

Berita Lainnya
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Geger, Warga Batang Tuaka Ditikam OTK di Jalan Swarna Bumi
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru Datangi Rumah pelanggan
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Sering Transaksi Extacy, Warga Tembilahan Diamankan Polisi