Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Sabu seberat 2,6 Kg, 6.500 butir Happy Five serta 500 butir pil ekstasi berhasil disita Subdit I Dit Resnarkoba Polda Riau, Kamis (19/12/2024) malam. Barang haram itu diamankan polisi di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Pekanbaru.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni Rudi (35) warga Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru serta Muhammad Arif (24) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dari barang bukti yang diamankan ini bisa menyelamatkan ribuan jiwa, itulah kita minta masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran narkotika harap melapor,” ungkap Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan kedua pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
“Pengungkapan bermula dari Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Soetomo,” kata Kombes Manang.
Dari informasi tersebut Kasubdit I, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit IPDA Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut.
“Saat digrebek tersangka Rudi sempat tidak mau membuka pintu kamar kosan tersebut, namun tim langsung mendobrak pintu kosan dan berhasil mengamankan tersangka Rudi beserta barang bukti 1 Kg sabu serta ribuan butir pil Happy Five serta ekstasi,” kata Kombes Manang.
Hasil serangkaian interogasi tersangka Rudi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka Muhammad Arif yang pada saat itu sedang berada di Kost Jalan Lion Air.
“Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka Arif melalui Handphone Rudi untuk menyuruhnya agar datang ke Kost Rudi. Tim menunggu kedatangan Arif disekitaran Kost tersebut,” kata Kombes Manang.
Tak lama kemudian datang tersangka Arif menggunakan sepeda motor Honda Beat dan langsung diamankan Tim. Kemudian Tim menginterogasi terduga pelaku Arif dan mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari Kostnya.
Tim langsung membawa Arif menuju ke tempat Kostnya yang berada di Jalan Lion. Sesampainya di Kost Arif, Tim didampingi pemilik Kost melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didalam lemari kamar Kost yang disewa Arif. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang
.png)

Berita Lainnya
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ketika Hendak Transaksi
21 Koruptor Masih Jadi Buronan Kejati Riau, Salah Satunya Nader Taher
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Diduga Terlibat Korupsi, Konsultan Ruko BRK Syariah KCP Pakning Ditangkap
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru