Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ilustrasi

PEKANBARU - Perbuatan biadab tega dilakukan GU (43), warga Jalan Kebun Karet, Nomor 18, RT 03, RW 01, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis pada anak kandungnya sendiri.

GU tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Parahnya setelah mencabuli anaknya Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16, GU kabur ke Batam, Provinsi Kepri. Namun pria bejat tersebut berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (8/6/22) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim, AKP Firman mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi Desember 2020 lalu. Saat itu

korban dan pelaku berdua berada dirumah. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tergiur melihat kemolekan tubuh putri kandungnya itu. Pelaku langsung menggerayangi organ-organ vital korban. Hal tersebut membuat korban syok dan sedih.

" Korban lantas menceritakannya pada ibunya. Hal ini tentu membuat sang ibu tak terima dan melaporkam ulah pelaku ke Mapolsek Mandau," ujar AKP Firman, Jumat (10/6/2022).

Tak ingin buruannya, lepas. Berdasarkan laporan ibu korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Pulau Batam. Dengan berkoordinasi dengan Polsek Batu Hampar, korban diamankan pada Rabu (8/6/22) sekitar pukul 22.30 WIB disalah satu rumah dikawasan Perumahan Cendana, nomor 8, Blok N, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepri.

"Kami mengamankan pelaku disalah satu rumah disalah satu perumahan di Kota Batam, pelaku sempat kita BAP di Polsek Batu Hampar sebelum kita berangkatkan ke Polsek Mandau,"jelas Kanit

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya sepasang Baju tidur warna Orange, sehelai singlet warna putih, sehelai celana dalam warna putih dan sehelai bra warna putih merah muda.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar