Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
ROHIL, INDOVIZKA.COM— Polsek Bangko Pusako kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Jumat (25/4/2025) malam, dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 67,25 gram.
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Awi Ruben, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pria di dalam rumah. Mereka mengaku bernama Rusli bin Jalal dan Tono bin Sapon," jelas Awi Ruben saat diwawancarai, Sabtu (26/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket kecil dan 7 paket besar berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, sejumlah uang tunai, serta puluhan plastik bening kosong.
"Kedua tersangka tidak bisa mengelak saat ditunjukkan barang bukti. Mereka mengakui sabu-sabu itu milik mereka," tambahnya.
Saat ini, Rusli dan Tono tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Bangko Pusako. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Iptu Awi Ruben menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menghentikan penyebaran barang haram ini," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Sabu
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri
Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senpi!
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Dua Pelaku Curanmor di Pulau Burung Dibekuk Polisi