Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
ROHIL, INDOVIZKA.COM— Polsek Bangko Pusako kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Jumat (25/4/2025) malam, dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 67,25 gram.
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Awi Ruben, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pria di dalam rumah. Mereka mengaku bernama Rusli bin Jalal dan Tono bin Sapon," jelas Awi Ruben saat diwawancarai, Sabtu (26/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket kecil dan 7 paket besar berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, sejumlah uang tunai, serta puluhan plastik bening kosong.
"Kedua tersangka tidak bisa mengelak saat ditunjukkan barang bukti. Mereka mengakui sabu-sabu itu milik mereka," tambahnya.
Saat ini, Rusli dan Tono tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Bangko Pusako. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Iptu Awi Ruben menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menghentikan penyebaran barang haram ini," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
Jelang Lebaran, Sabu Ratusan Gram Disita di Tanjung Rhu Pekanbaru
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Korupsi Dana Desa, Kades di Riau Divonis 4,5 Tahun Penjara
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Curi Kabel Listrik di Tiga TKP, Mantan Karyawan PLN Diringkus Polisi
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
10.515 Miras Ilegal Asal Singapura Diselundupkan
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Langkan, Polisi Amankan Timbangan Digital dan Uang Tunai
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara