Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
ROHIL, INDOVIZKA.COM— Polsek Bangko Pusako kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Jumat (25/4/2025) malam, dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 67,25 gram.
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Awi Ruben, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pria di dalam rumah. Mereka mengaku bernama Rusli bin Jalal dan Tono bin Sapon," jelas Awi Ruben saat diwawancarai, Sabtu (26/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket kecil dan 7 paket besar berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, sejumlah uang tunai, serta puluhan plastik bening kosong.
"Kedua tersangka tidak bisa mengelak saat ditunjukkan barang bukti. Mereka mengakui sabu-sabu itu milik mereka," tambahnya.
Saat ini, Rusli dan Tono tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Bangko Pusako. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Iptu Awi Ruben menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menghentikan penyebaran barang haram ini," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga
2 Anak Dibawah Umur di Rohil Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan