Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Inhil Perkosa Pasiennya
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Seorang pria berinisial MJ (49) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang guru TK di Kecamatan Keritang berinisial AJ (21). Dengan mengaku sebagai praktisi pengobatan alternatif, MJ memanfaatkan kondisi korban untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa korban mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan sering pingsan dan mengalami mual-mual. Orang tua korban kemudian membawa AJ ke padepokan milik pelaku untuk menjalani pengobatan.
“Tersangka mengaku bisa mengobati penyakit dengan metode alternatif seperti rukiah dan ritual keagamaan,” ujar AKBP Farouk dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kamis (27/2/25).
Pada hari pertama pengobatan, korban hanya dimandikan oleh pelaku. Namun, setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan mendapati adanya cairan di kemaluannya. Esok harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu, lalu meminta menikah siri karena telah melakukan persetubuhan.
Korban yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, laporan itu sempat tidak dipercaya karena pengobatan tersebut memang diatur oleh keluarga korban.
“Korban sempat melapor ke orang tuanya, tetapi tidak dipercaya karena pengobatan itu memang sudah diatur oleh keluarganya sendiri,” jelas AKBP Farouk.
Pelaku kembali beraksi pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat itu, MJ menghubungi korban yang sedang berada di ruang kelas TK tempatnya mengajar. Merasa curiga, korban diam-diam merekam pertemuan mereka untuk dijadikan bukti.
“Dalam video rekaman yang diambil korban, terlihat tersangka mencium bibir korban hingga pingsan, lalu menyetubuhinya dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ungkap Kapolres.
Rekaman tersebut akhirnya menjadi bukti kuat dalam laporan korban kepada polisi.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri bersama istrinya.
"Hasil pelacakan menunjukkan bahwa MJ berada di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhil bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada Minggu, 23 Februari 2025," kata AKBP Farouk.
Kini, MJ ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 286 KUHP yang mengancam hukuman hingga 9 tahun bagi siapa pun yang menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," pungkas AKBP Farouk
.png)

Berita Lainnya
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Penjual Judi Nomor Togel di Tembilahan Ditangkap Polisi
Polres Bengkalis Tangkap 30 Ton Gula Ilegal Made In India
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Warga Geger, Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26 Menantang Dilaporkan ke Polisi, Sekarang Malah Diburu Bareskrim