Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Fraksi PAN DPRD Riau, Mardianto Manan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja yang belum lama ini mengirim surat kepada seluruh bupati/walikota dan gubernur di Provinsi Riau.
Dimana isinya, kepala daerah diimbau tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau.
"Atas nama DPRD, dan pribadi dari Fraksi PAN kita apresiasi, itulah memang yang harusnya dilakukan dalam rangka pencegahan," kata Mardianto Manan kepada INDOVIZKA.com, Selasa (6/4/2021).
Mardianto mengakui, bahwa dirinya memang sedikit mempertanyakan asal usul dari surat tersebut. Karena menurutnya, seperti peribahasa, tak mungkin ada asap jika tidak ada api.
"Kalimatnya kan semacam kalimat bersayap. Tak ada asap jika tak ada api. Tak mungkin ada imbauan kalau tak ada apapun yang terjadi. Tapi itu ya Kejari dan Kejari lah yang bisa menjawabnya," cakapnya lagi.
"Tapi idealnya juga gitu. Harus meletakkan sesuatu pada tempatnya, kita apresiasi," cakapnya lagi.
Untuk diketahui, Surat bersifat segera dengan nomor R-97/L.4/03/2021 ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, tanggal 29 Maret 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Riau dan para bupati/walikota.
Imbauan itu bertujuan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Riau.
Untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.***
Berita Lainnya
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Alkes di RSUD Selasih Dicuri, Kerugian Capai 800 Juta
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi