Pilihan
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Fraksi PAN DPRD Riau, Mardianto Manan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja yang belum lama ini mengirim surat kepada seluruh bupati/walikota dan gubernur di Provinsi Riau.
Dimana isinya, kepala daerah diimbau tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau.
"Atas nama DPRD, dan pribadi dari Fraksi PAN kita apresiasi, itulah memang yang harusnya dilakukan dalam rangka pencegahan," kata Mardianto Manan kepada INDOVIZKA.com, Selasa (6/4/2021).
Mardianto mengakui, bahwa dirinya memang sedikit mempertanyakan asal usul dari surat tersebut. Karena menurutnya, seperti peribahasa, tak mungkin ada asap jika tidak ada api.
"Kalimatnya kan semacam kalimat bersayap. Tak ada asap jika tak ada api. Tak mungkin ada imbauan kalau tak ada apapun yang terjadi. Tapi itu ya Kejari dan Kejari lah yang bisa menjawabnya," cakapnya lagi.
"Tapi idealnya juga gitu. Harus meletakkan sesuatu pada tempatnya, kita apresiasi," cakapnya lagi.
Untuk diketahui, Surat bersifat segera dengan nomor R-97/L.4/03/2021 ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, tanggal 29 Maret 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Riau dan para bupati/walikota.
Imbauan itu bertujuan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Riau.
Untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.***
.png)

Berita Lainnya
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Ungkap 5 Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 gram Sabu dan 5.707 Pil Ekstasi
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
Kejagung Taksir BPJS Naker Rugi Rp20 Triliun Akibat Korupsi
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa