Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau
INDOVIZKA.COM - Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan Sumatra Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng), digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan pengeledahan kantor PLN UIP Sumbagteng di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, bertujuan mencari alat bukti dugaan korupsi di perusahaan negara dilakukan Senin (30/1) dari pukul 15.30 WIB.
Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan, Selas (31/1/2023).
"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang Selasa (31/1).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga pegawai PT Twink Indonesia.
"Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti," ungkap Bambang.
Perlu diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638 (Rp300 miliar). Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.
.png)

Berita Lainnya
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi
Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Berhenti Serang Pemerintah
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi