Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan lingkar barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Rencananya, empat saksi bakal diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Adapun, keempat saksi yang bakal diperiksa yakni, mandor PT Nindya Karya, Ibnu Mubarok; Direktur PT Surya Pratama Yudha, Sulyadi; Direktur CV Duta Mulia, Febri Rosendi; serta Direktur CV Pusuk Mandau Mandiri, Posma Nainggolan. Keempatnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MNS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
Awalnya, pada 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK.
Adapun, empat proyek lainnya yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
.png)

Berita Lainnya
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Spesialis Pelaku Jambret di Riau Diciduk Polisi
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Mafia Kayu 'Anak Jenderal' Diamankan Polda Riau
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN