Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Korupsi 7,2 Miliar
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Arif Budiman (46) sebagai tersangka, kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dengan dugaan korupsi Rp7,2 miliar di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.
AB adalah orang yang mengajukan permohonan kepada pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk mendapatkan KMKK, Arif Budiman diketahui juga melakukan pengelolaan perusahaan diantaranya CV PGR, CV PB dan CV HK.
"Sekarang AB sudah ditetapkan tersangka, semuanya saat ini sedang kita proses," kata Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris besar polisi Ferry Irawan kepada wartawan Rabu (20/4/2022).
Arif Budiman mencairkan uang dari bank BJB Cabang Pekanbaru, diduga AB ada menggunakan surat kontrak atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Perkara kredit fiktif di BJB Cabang Pekanbaru ini, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dibawah komando Kompol Teddy Andrian SH MH.
Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan dokumen terkait pengajuan fasilitas KMKK CV PGR dan CV PB, 16 SPK fiktif, menemukan mutasi rekening, 23 lembar cek penarikan, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau.
Perbuatan rasuah terjadi dalam rentang waktu 1 tahun. Yaitu mulai 18 Februari 2015 sampai dengan 18 Februari 2016. Pencairan dana KMKK tersebut, masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR.
Akibat kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru, tidak adanya pembayaran dilakukan oleh pihak CV PGR dan CV PB diakibatkan dari penggunaan dokumen fiktif diduga oleh Arif Budiman.
Penyidik juga sudah mengambil ketrerangan sejumlah saksi diantaranya 15 saksi dari pihak Bank BJB, 4 orang saksi dari kontraktor sah, 3 saksi dari pihak DPRD, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan/pencairan cek, serta 3 orang saksi ahli.
Sedangkan jumlah kerugian, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru, sebesar Rp7,2 miliar lebih. **
.png)

Berita Lainnya
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka