Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
ROHUL, INDOVIZKA.COM- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial JS alias Koko (22), warga Jalan Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau, diamankan bersama puluhan jerigen berisi solar bersubsidi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 16.38 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 54 jerigen berisi bio solar, 10 jerigen kosong, serta satu unit gerobak kayu yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Puptu Adi Juniwinata, langsung menugaskan tim dari Unit II Sat Reskrim yang dipimpin Iptu Ridho Alfian Syahputra untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim tiba di lokasi, kami menemukan sejumlah jerigen berisi bio solar di halaman rumah tersangka. Setelah diinterogasi, JS mengakui bahwa BBM tersebut diperoleh dari sebuah agen penyalur di Sinaboi untuk dijual kembali kepada masyarakat tanpa memiliki izin resmi," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Minggu (9/3/2025).
JS mengaku bahwa ia membeli BBM subsidi dari APMS Global Arung Area Mas dan menyimpannya di rumah untuk dijual kembali. Namun, karena tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah, polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti dan membawa JS ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka tidak bisa menunjukkan izin usaha atau dokumen resmi terkait jual beli BBM bersubsidi ini. Oleh karena itu, kami menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," jelasnya
JS kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana yang tidak ringan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. BBM bersubsidi seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi," tegas Ipda Dahri.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.**
.png)

Berita Lainnya
Wapres Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi
PAO dan KKSS Inhil Kawal Kasus Penembakan Haji Permata
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Bawa Ekstasi dan Shabu, Warga Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers Dalam Membangun Sinergitas Kuat Menyampaikan Informasi Objektif
Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Inhil Ini Diringkus Polisi
Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Riau Masuk Bui
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
Tak Terima Anaknya di Tampar dan Cekik, Pria di Pekanbaru di Polisikan Istrinya
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas
Jual Narkoba, Gadis Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi