Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BNNP Riau Sita 7 Kg Sabu Dalam Kemasan Susu Milo dari Malaysia
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyita 7 kilogram (Kg) sabu asal Malaysia. Barang haram itu diamankan dari tangan tersangka RH alias Roni dan FA alias Feri.
Sabu itu dikemas dengan bungkusan plastik warna hijau bertulis Milo. Ini merupakan modus baru dalam peredaran sabu karena sebelumnya para pelaku banyak menggunakan kemasan teh China.
"Para pelaku atau bandar-bandar narkotika akan berinovasi terus. Mungkin modus operandi juga akan disamarkan terus. Dulu teh Cina sekarang beralih," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Jumat (17/7/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Secara kasat mata, jika masyarakat melihat kemasan itu, pasti akan berpikir kalau isi di dalamnya adalah minuman susu. Apalagi pelaku melakukan pengemasan dengan rapi.
"Seolah kalau dilihat, itu Milo. Minuman susu untuk anak-anak, oleh-oleh. Dibungkus rapi tidak ada sobekan sedikit pun. Ini kemasan sudah direncanakan, disiapkan di dalamnya Milo," kata Kenedy.
Kenedy menjelaskan, sabu itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut di kabupaten Indragiri Hilir. Dari Tembilahan, sabu dibawa oleh tersangka RH dengan mobil travel L300 menuju Kota Pekanbaru.
Sabu disimpan dalam kardus seolah-olah berisi oleh-oleh atau buah tangan. Ketika sampai di Jalan Lintas Timur Km 17, tepatnya di depan SPBU, travel dihentikan oleh petugas.
"Kami amankan di Jalan Lintas Timur kilometer 17, depan SPBU, sudah masuk wilayah Pekanbaru pada Kamis (16/7/2020) pagi. Setelah kardus dibuka, ditemukan 6 bungkus kemasan Milo," kata Kenedy.
Enam bungkus Milo itu berisi masing-masing 1 Kg sabu. Dari pengembangannya, tim kembali mengamankan 1 bungkus kemasan Milo. "Total 7 kemasan, kurang lebih 7 Kg sabu," kata Kenedy.
Berdasarkan pengakuan RH, sabu itu akan diserahkan kepada FA. Tidak menunggu waktu lama, petugas menangkap FA. "Sudah kita tangkap," tambah Kenedy.
Tujuh Kg sabu akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya. Dalam bisnis ini, pelaku menggunakan sistem mata rantai terputus, di mana sabu diletakkan di suatu tempat dan diambil pemesan.
Modus kemasan peredaran sabu yang dilakukan kedua tersangka diduga juga sudah beredar di daerah lain di Indonesia. Pasalnya, di hari yang sama, BNNP Sumatera Selatan juga mengamankan 4 Kg sabu dengan kemasan Milo di Palembang.
"Modusnya sama. Tidak menutup kemungkinan pengiriman dari Malaysia juga sama. Dibungkus dengan kemasan hijau nestle," jelas Kenedy.
Untuk mengantarkan sabu ini, tersangka dijanjikan mendapat upah Rp50 juta. "Kalau berhasil sampai tangan penerima, diupah Rp50 juta tapi belum ada pembayaran," pungkas Kenedy.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Pasutri di Kuansing Diciduk Polisi Saat Mau Jual Sabu
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Academics TV dan UIN Antasari Banjarmasin Taja Webinar Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Simpan Shabu di Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi
Antisipasi Kejahatan Selama Bulan Ramadan, Polisi Patroli Malam di Kota Pekanbaru
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 4 Miliar