Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
PELALAWAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) dijalan lintas timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau. selalu melayani pengisian jerigen skala besar setiap malam. Aktifitas ini tanpa tersentuh aparat.
Kuat dugaan pihak SPBU dengan Nomor 14.283.691 kecamatan Ukui ini telah memberikan setoran "uang keamanan" pada pihak-pihak tertentu, demi lancarnya aktifitas mereka.
Menanggapi itu Ketua DPD Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN ) Khairul Anam mengecam keras tindakan SPBU tersebut yang begitu bebas jual bensin pada pengecer jerigen dimalam hari .
"Kita patut mencurigainya dan harus dipertanyakan," kata Khairul Anam , Karena dalam peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak jelas, SPBU tidak dibenarkan menjual BBM premium dan solar secara eceran menggunakan jerigen.
Kenyataannya, praktek tersebut masih berlangsung. Malah SPBU ini terkesan bebas saja mengisi jerigen tampa memperdulikan Undang Undang yang berlaku, ujar Khairul Anam, Kamis (9/4).
Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya dalam pasal 55, orang yang menjual premium dan solar bersubsidi secara ilegal bisa didenda sebesar Rp 6 miliar dan dihukum kurungan selama 6 tahun.
"SPBU ini kok berani sekali melakukan pelanggaran hukum, Ada apa…? Khairul meminta aparat hukum, Disperindagpas dan pihak terkait segera menindak SPBU tersebut. Kuat dugaan pihak SPBU ini dibeking aparat dengan memberi setoran kepihak-pihak yang telah membekap SPBU yang berada dijalan Lintas Timur ini.
Hasil pantauan Beberapa Tim media di SPBU ini setiap malam terligat ada aktifitas pengisian jerigen dengan bebasnya tanpa ada rasa bersalah sedikitpun
Pimpinan SPBU dengan nomor 14.283.691 ini Daniel selalu menghilang kalau ada wartawan yang datang. Setiap ditanya pada operator SPBU, mereka selalu menjawab, "Daniel nya lagi Keluar Pak."
Daniel setiap dikomfirmasi melalui via seluler oleh wartawan hp nya tidak perna aktif, atau berada diluar jangkauan.
Khairul Anam meminta Pertamina dan Kapolda Riau untuk menindak tegas pemilik atau pengelola SPBU ini sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku.(Tim)
.png)

Berita Lainnya
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
3 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Bandar Narkoba
Polisi Indra Sakti Ditemukan Tewas Gantung Diri
Jual Narkotika, Warga Inhil Tertangkap di Kos-Kosan
Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau Akan Dipecat!
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru