Pilihan
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
PELALAWAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) dijalan lintas timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau. selalu melayani pengisian jerigen skala besar setiap malam. Aktifitas ini tanpa tersentuh aparat.
Kuat dugaan pihak SPBU dengan Nomor 14.283.691 kecamatan Ukui ini telah memberikan setoran "uang keamanan" pada pihak-pihak tertentu, demi lancarnya aktifitas mereka.
Menanggapi itu Ketua DPD Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN ) Khairul Anam mengecam keras tindakan SPBU tersebut yang begitu bebas jual bensin pada pengecer jerigen dimalam hari .
"Kita patut mencurigainya dan harus dipertanyakan," kata Khairul Anam , Karena dalam peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak jelas, SPBU tidak dibenarkan menjual BBM premium dan solar secara eceran menggunakan jerigen.
Kenyataannya, praktek tersebut masih berlangsung. Malah SPBU ini terkesan bebas saja mengisi jerigen tampa memperdulikan Undang Undang yang berlaku, ujar Khairul Anam, Kamis (9/4).
Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya dalam pasal 55, orang yang menjual premium dan solar bersubsidi secara ilegal bisa didenda sebesar Rp 6 miliar dan dihukum kurungan selama 6 tahun.
"SPBU ini kok berani sekali melakukan pelanggaran hukum, Ada apa…? Khairul meminta aparat hukum, Disperindagpas dan pihak terkait segera menindak SPBU tersebut. Kuat dugaan pihak SPBU ini dibeking aparat dengan memberi setoran kepihak-pihak yang telah membekap SPBU yang berada dijalan Lintas Timur ini.
Hasil pantauan Beberapa Tim media di SPBU ini setiap malam terligat ada aktifitas pengisian jerigen dengan bebasnya tanpa ada rasa bersalah sedikitpun
Pimpinan SPBU dengan nomor 14.283.691 ini Daniel selalu menghilang kalau ada wartawan yang datang. Setiap ditanya pada operator SPBU, mereka selalu menjawab, "Daniel nya lagi Keluar Pak."
Daniel setiap dikomfirmasi melalui via seluler oleh wartawan hp nya tidak perna aktif, atau berada diluar jangkauan.
Khairul Anam meminta Pertamina dan Kapolda Riau untuk menindak tegas pemilik atau pengelola SPBU ini sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku.(Tim)
.png)

Berita Lainnya
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur