Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani

JAKARTA (INDOVIZKA) - Komnas HAM menyebut dalam hasil investigasinya, tewasnya 4 anggota laskar (Front Pembela Islam) FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM.

Atas hal tersebut, anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar Bareskrim menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM tersebut secara transparan.

"Kami di Komisi III meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, terutama yang menyimpulkan bahwa meninggalnya 4 laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, apalagi Pimpinan Polri dalam hal ini Kabareskrim juga telah berkomitmen untuk transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut," lanjutnya.

Mantan Sekjen PPP itu menyakini tidak ada intensi awal yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk menembak mati 4 laskar FPI. 

"Tentu kita meyakini meninggalnya para anggota FPI tersebut merupakan tindakan aparatur Polri di lapangan yang ternyata berdasarkan penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah manusia. Bukan karena dari awal adanya perintah menembak mati," katanya.

Lebih jauh, Wakil Ketua MPR ini berharap Polri memproses tuntas temuan Komnas HAM sesuai dengan hukum pidana dan etika.

"Kami berharap Polri memproses ini baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.

"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1/2021).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.






Tulis Komentar