Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aldiko Putra Ajukan Permohonan Penundaan PAW DPRD Kuansing
TALUK KUANTAN, INDOVIZKA - Anggota DPRD Kuantan Singingi Aldiko Putra mengajukan permohonan penundaan proses pergantian antar waktu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengajuan ini disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Muzakka, S.H., M.H., Surat permohonan yang dilayangkan pada tanggal 16 April 2025 tersebut mendasari permintaan penundaan pada gugatan yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 224/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Gugatan ini diajukan Aldiko Putra sebagai respons atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam suratnya, Ahmad Muzakka menjelaskan bahwa kliennya diberhentikan dari keanggotaan partai, dan terhadap keputusan tersebut, Aldiko Putra memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Langkah ini, menurut kuasa hukum, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberikan hak kepada anggota partai yang diberhentikan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau pengadilan.
Lebih lanjut, surat tersebut menekankan pentingnya asas due process of law dalam proses hukum. Kuasa hukum berargumen bahwa proses PAW seharusnya ditangguhkan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat secara hukum (inkracht). Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi ketidakadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, permohonan penundaan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut dinilai secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional anggota legislatif. Kuasa hukum berpendapat bahwa melanjutkan proses PAW sebelum adanya kejelasan hukum dari pengadilan akan mengabaikan hak-hak konstitusional kliennya.
Surat permohonan ini ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Provinsi Riau, KPUD Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, Bupati Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, serta kepada klien yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan upaya transparansi dan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam proses PAW ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putra. Berdasarkan kalender persidangan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 10:00 WIB. Agenda sidang perdana ini akan diikuti dengan tahapan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025, pada jam yang sama.
Pembacaan gugatan akan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, disusul dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada Selasa, 20 Mei 2025. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada Selasa, 27 Mei 2025, dan duplik dari tergugat pada Selasa, 3 Juni 2025, yang akan dimulai pukul 10:25 WIB.
Tahapan pembuktian dan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sebelum putusan akhir, akan ada agenda kesimpulan yang akan disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025. Puncak dari rangkaian persidangan ini adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB. ***
.png)

Berita Lainnya
Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan
Dani M Nursalam Jadi yang Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada di PDIP
Pasangan Bupati Terpilih Sabu Rajua Didiskualifikasi, PDIP Tuding Putusan MK Otoriter
Lawan Covid-19, Nasdem Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kader di Riau Minta Gejolak di Internal PPP Tak Diumbar ke Publik
Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Kader PKB Indragiri Hilir
Tiga Caketum Diminta Mundur Dijanjikan Jabat Pengurus Harian DPP, Rusli Efendi Sesalkan Soeharso Manoarfa Ingkar
Gelar Rakorwil, PKB Riau Susun Rencana Aksi Melayani Rakyat
Dani, Tokoh PKB yang Bijaksana akan Dampingi Ferry di Pilkada Inhil 2024
Berikut Hasil Sah Rapat Pleno KPU Inhil Untuk Provinsi Riau Dapil 7
AHY: Moeldoko Aktor Utama Sekaligus Korban Demokrat KLB
Pecah..!!, Deklarasi Calon Gubernur yang didukung UAS ini diserbu Massa Pendukung