Bawaslu Mulai Siapkan Dokumen Sengketa Pilkada 5 Daerah di Riau

Ilustrasi Bawaslu Riau.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan lima Bawaslu kabupaten/kota yang hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusun keterangan dan menyiapkan alat bukti untuk disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK.

Koordinator Divisi Penindakan Bawasu Riau, Gema Wahyu Adinata menjelaskan, dokumen yang dikumpulkan selain laporan hasil pengawasan berupa pengawasan, juga bukti yang diperlukan sesuai dengan dalil permohonan pasangan calon ke MK.

"Sudah tiga hari ini, kami menyiapkan dokumen yang merupakan jawaban ke MK. Di samping itu menyiapkan alat bukti yang diperlukan sesuai dengan dalil permohonan," kata Gema.

Bawaslu, kata Gema, berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Maka dari itu, keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim MK adalah secara rinci, dari hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab pokok permohonan.

"Meski objek yang dipersoalkan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada adalah ketetapan hasil rekapitulasi KPU, tetapi sejumlah pelanggaran dipersoalkan dalam permohonan, sehingga Bawaslu akan menjawab hal tersebut," cakapnya lagi.

Lebih lanjut, Gema mengatakan pelanggaran-pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pilkada yang dipersoalkan di antaranya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, politik uang, netralitas ASN, daftar pemilih tetap, pemilih tidak diberikan surat ke TPS dan logistik serta lainnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima lima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari pelaksanaan Pilkada di sembilan kabupaten/kota se Provinsi Riau. Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan 26-29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.






Tulis Komentar