Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
OJK Perketat Aturan Penagihan, Konsumen Berhak Tolak Jika Terintimidasi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk melalui debt collector, harus dilakukan dengan mengedepankan aturan hukum dan perlindungan konsumen. Penarikan kendaraan secara paksa, apalagi dengan kekerasan, dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum.
Triyoga Laksito, Kepala OJK Provinsi Riau, menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam praktik usaha sektor keuangan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa semua proses dijalankan secara adil dan transparan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap industri keuangan,” ujar Triyoga saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan dua aspek penting: perlakuan terhadap konsumen dan prosedur penagihan. Perusahaan pembiayaan wajib memperlakukan nasabah secara setara dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, keadilan, serta kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai tata cara penagihan, OJK menegaskan bahwa hanya petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan yang boleh melakukan tugas ini.
Petugas wajib membawa dokumen resmi: surat tugas, sertifikat fidusia sah dan terdaftar, serta identitas resmi.
Penagihan dilarang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan, termasuk tekanan psikologis terhadap konsumen.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada, hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 20.00, dan
Tidak boleh melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan.Jika konsumen merasa terganggu atau tidak nyaman, mereka memiliki hak untuk menolak dan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau Kepolisian.
“Pelindungan konsumen bukan sekadar slogan, tetapi prinsip dasar agar industri keuangan bisa tumbuh berkelanjutan. Konsumen yang terlindungi akan semakin percaya dan loyal,” tambah Triyoga.
Dengan pendekatan ini, OJK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen, atau yang disebut sebagai prinsip strike the right balance
.png)

Berita Lainnya
Hujan Deras dan Air Meluap di Bangkinang Kota, BPBD Kampar Imbau Warga Rumahnya Tergenang Agar Perhatikan Jaringan Listrik
Mogok kerja, THL TPA Muara Fajar Tetap Jadi Penyapu
KASN Minta Dokumen Hasil Evaluasi 41 Pemprov Riau Dilengkapi
DCS Anggota DPRD Kampar Resmi Diumumkan, KPU Minta Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Satu PDP Asal Pendalian IV Koto Rohul Wafat, Hasil Swab Negatif
Wabup Pelalawan Sidak, Banyak Rumah Dinas Bersemak dan Tak Ditempati Kadis
Resmikan RRJ Desa se-Kabupaten Bengkalis, Kajati Riau Apresiasi Bupati Kasmarni
Naik dari Tahun Lalu, Pemko Pekanbaru Dapat B Penilaian SAKIP
Pasangan Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Pekanbaru di Beberapa Hotel
Anggota Komite I DPD RI Ungkap Celah KKN di Pilkades Serentak
Jalin Keakraban, Satgas TMMD dan Masyarakat Berolahraga Bersama
Edarkan Sabu, Warga Bukit Selanjut Kelayang Diciduk Polisi