Pilihan
OJK Perketat Aturan Penagihan, Konsumen Berhak Tolak Jika Terintimidasi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk melalui debt collector, harus dilakukan dengan mengedepankan aturan hukum dan perlindungan konsumen. Penarikan kendaraan secara paksa, apalagi dengan kekerasan, dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum.
Triyoga Laksito, Kepala OJK Provinsi Riau, menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam praktik usaha sektor keuangan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa semua proses dijalankan secara adil dan transparan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap industri keuangan,” ujar Triyoga saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan dua aspek penting: perlakuan terhadap konsumen dan prosedur penagihan. Perusahaan pembiayaan wajib memperlakukan nasabah secara setara dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, keadilan, serta kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai tata cara penagihan, OJK menegaskan bahwa hanya petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan yang boleh melakukan tugas ini.
Petugas wajib membawa dokumen resmi: surat tugas, sertifikat fidusia sah dan terdaftar, serta identitas resmi.
Penagihan dilarang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan, termasuk tekanan psikologis terhadap konsumen.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada, hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 20.00, dan
Tidak boleh melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan.Jika konsumen merasa terganggu atau tidak nyaman, mereka memiliki hak untuk menolak dan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau Kepolisian.
“Pelindungan konsumen bukan sekadar slogan, tetapi prinsip dasar agar industri keuangan bisa tumbuh berkelanjutan. Konsumen yang terlindungi akan semakin percaya dan loyal,” tambah Triyoga.
Dengan pendekatan ini, OJK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen, atau yang disebut sebagai prinsip strike the right balance
.png)

Berita Lainnya
Ada Penangkal Melilit Dipinggang, Mayat di Pinggir Jalan Ternyata Siswi SMP Bernas yang Dinyatakan Hilang
Kemenkominfo Ajak Pemuda Jadi Netizen yang Baik dalam Bermedia Sosial
Bertemu GMNI dan PMII Inhil, H Dani Kenang Masa Lalu Saat Berstatus Mahasiswa
Gubri Syamsuar Usulkan Pj Bupati Rohul ke Kemendagri
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
APBD Rohil Turun Drastis, Pemkab Dinilai Perlu Kerja Extraordinary dan Out of The Box
Pemkab Inhil Gelar Rapat Persiapan Pengoperasian Gedung Mall Pelayanan Publik
Riau Tutup Tahun 2021 Dengan Capaian Inflasi Relatif Rendah
Kaleng Misterius di Lapas Bangkinang Bongkar Peredaran Narkoba
Tolak Kenaikan BBM, GEMPAR Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Inhil
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Ternyata Kiriman Tetangga
Dari Guru pada Pj Gubri: Terima Kasih untuk SK yang Telah Saya Tunggu 18 Tahun