Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
OJK Perketat Aturan Penagihan, Konsumen Berhak Tolak Jika Terintimidasi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk melalui debt collector, harus dilakukan dengan mengedepankan aturan hukum dan perlindungan konsumen. Penarikan kendaraan secara paksa, apalagi dengan kekerasan, dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum.
Triyoga Laksito, Kepala OJK Provinsi Riau, menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam praktik usaha sektor keuangan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa semua proses dijalankan secara adil dan transparan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap industri keuangan,” ujar Triyoga saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan dua aspek penting: perlakuan terhadap konsumen dan prosedur penagihan. Perusahaan pembiayaan wajib memperlakukan nasabah secara setara dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, keadilan, serta kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai tata cara penagihan, OJK menegaskan bahwa hanya petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan yang boleh melakukan tugas ini.
Petugas wajib membawa dokumen resmi: surat tugas, sertifikat fidusia sah dan terdaftar, serta identitas resmi.
Penagihan dilarang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan, termasuk tekanan psikologis terhadap konsumen.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada, hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 20.00, dan
Tidak boleh melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan.Jika konsumen merasa terganggu atau tidak nyaman, mereka memiliki hak untuk menolak dan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau Kepolisian.
“Pelindungan konsumen bukan sekadar slogan, tetapi prinsip dasar agar industri keuangan bisa tumbuh berkelanjutan. Konsumen yang terlindungi akan semakin percaya dan loyal,” tambah Triyoga.
Dengan pendekatan ini, OJK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen, atau yang disebut sebagai prinsip strike the right balance
.png)

Berita Lainnya
Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda dan Gen Z Tak Terprovokasi dan Apresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemerintah Daerah
Pokja Bunda Paud dan PC Himpaudi se-Kecamatan Enok di Kukuhkan
Gubri Tanam Benih Pertama pada Gerakan Tanam Padi Serentak 3000 Hektar
Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan, Astra Financial Kembali Hadirkan Journalist Competition 2025
Pj Bupati Erisman Yahya Sidak Swalayan, Tegaskan Dukungan untuk Produk UMKM Lokal
Dihadapan Puluhan Ribu Warga Batang Cenaku, Abdul Wahid dan Ade Agus Hartanto akan Bersinergi Menyelesaikan Ruas Jalan Lintas Selatan
Jembatan Ambruk, Akses Kendaraan Roda 4 ke Pulau Kijang Tertutup
1.500 Lansia Ikut Vaksinasi PSMTI Pekanbaru
400 Kepala Keluarga di 3 Kecamatan Pekanbaru Terdampak Banjir
Bupati Pelalawan Lantik 260 Pegawai PPPK Tahap I dan II
Miris, Bocah 6 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk saat Dibonceng Ibu
Kapolsek Kuala Kampar Pantau Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Di Pelabuhan Teluk Dalam