Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
OJK Perketat Aturan Penagihan, Konsumen Berhak Tolak Jika Terintimidasi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk melalui debt collector, harus dilakukan dengan mengedepankan aturan hukum dan perlindungan konsumen. Penarikan kendaraan secara paksa, apalagi dengan kekerasan, dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum.
Triyoga Laksito, Kepala OJK Provinsi Riau, menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam praktik usaha sektor keuangan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa semua proses dijalankan secara adil dan transparan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap industri keuangan,” ujar Triyoga saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan dua aspek penting: perlakuan terhadap konsumen dan prosedur penagihan. Perusahaan pembiayaan wajib memperlakukan nasabah secara setara dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, keadilan, serta kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai tata cara penagihan, OJK menegaskan bahwa hanya petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan yang boleh melakukan tugas ini.
Petugas wajib membawa dokumen resmi: surat tugas, sertifikat fidusia sah dan terdaftar, serta identitas resmi.
Penagihan dilarang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan, termasuk tekanan psikologis terhadap konsumen.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada, hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 20.00, dan
Tidak boleh melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan.Jika konsumen merasa terganggu atau tidak nyaman, mereka memiliki hak untuk menolak dan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau Kepolisian.
“Pelindungan konsumen bukan sekadar slogan, tetapi prinsip dasar agar industri keuangan bisa tumbuh berkelanjutan. Konsumen yang terlindungi akan semakin percaya dan loyal,” tambah Triyoga.
Dengan pendekatan ini, OJK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen, atau yang disebut sebagai prinsip strike the right balance
.png)

Berita Lainnya
Hari Kedua Gubernur Riau Ikuti Retret Pemaparan Mendagri dan Lemhanas
Menara di Atas Jembatan Siak Ditargetkan Jadi Wisata Baru
Hakim Minta Ketua PGRI Inhu Langsung Hadir di Ruang Sidang
Gubernur Riau Usulkan Program Pembangunan Infrastruktur ke Komisi V DPR RI
Diikuti 20 Wartawan, KPU Sosialisasikan Tahapan Lanjutan Pilkada
Pemkab Pelalawan Malam ini Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Batam
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Wabup Bengkalis dan Bupati Siak Terpilih
Kadis PUPR Inhil : Tunda Bayar Proyek 2019 Lebih Besar dari Tahun Lalu
Sore ini, 29 Titik Panas di Riau Membara
Novotel Pekanbaru Bertekad Terus Eksis di Usia ke-5 Tahun
Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap DAK dan Gratifikasi Rp3,9 Miliar
Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru Ikuti Semarak HPN Riau 2025