Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri


JAKARTA (INDOVIZKA) - Seorang buruh bangunan, Heri (52) melakukan penganiayaan kepada istri sirinya M (42). untuk motif, pelaku melakukan penganiayaan karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Pelaku juga cemburu karena korban diketahui memijat lelaki lain. sementara pelaku menginginkan korban untuk berhenti menjadi tukang pijat.

"Awalnya pelaku menghubungi korban untuk janjian ketemu. Setelah ketemu pelaku mengajak korban berhubungan (badan) namun korban menolak. Pelaku, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menginjak, membenturkan kepala korban ke dinding sampai korban tidak sadarkan diri lalu kabur," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, Selasa (30/11).

Peristiwa itu, terjadi di dalam kamar indekos korban di Jalan Gang Karang III, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 15:00 Wita. Saat itu, pelaku datang ke TKP dan melihat korban sedang memijat lelaki lain. Akhirnya setelah pijat selesai, pelaku marah karena korban menolak dilakukan hubungan badan dan melakukan penganiayaan

"Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata kanan kiri, pelipis robek kanan kiri, kepala belakang benjol, punggung lebam," imbuhnya.

Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung kabur, dan beruntung teman korban datang ke TKP dan melihat kondisi korban dalam keadaan terluka lalu membawanya ke rumah sakit.

Kemudian, di hari yang sama korban kemudian melapor ke Mapolsek Denpasar Barat dan polisi langsung melakukan penyelidikan. pelaku sedang berada di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana untuk kabur ke Jawa dan akhirnya ditangkap.

"Untuk barang bukti yaitu sprei warna hijau terdapat bekas percikan darah, sarung bantal berkas percikan darah. Terhadap pelaku kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat. Dan pelaku mengakui tindakannya dengan motif cemburu," ujar Kompol Doddy. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar