Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelaku Penikaman Balita Berumur 2 Tahun di Tempuling Berhasil Diamankan Polisi
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Pelaku penusukan (penikaman) terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan.
Pelaku, Riski Saputra (21) melakukan penikaman terhadap balita perempuan inisial FH (2) dan M (20) di dua lokasi berbeda. Naas FH nyawanya tidak tertolong.
FH tiba-tiba ditikam pelaku pada Rabu (3/6/2024) pukul 21:50, saat sedang dibonceng orang tuanya sepulang dari Kantor Camat menuju rumah di Parit 3B Tempuling.
Korban dan orang tuanya pulang ke rumah, tiba di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban.
"Pelaku menikam korban dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Orang tua korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.
Sesampainya di Puskesmas, korban langsung mendapat tindakan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat tikaman tersebut.
Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama, namun di lokasi yang berbeda di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
"Korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam.
Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku, namun Korban (istri pelapor) mengatakan "Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku".
"Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan," terang Kapolsek.
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7/2024) pukul 02:30 Wib.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam," terangnya.
Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu pelaku masih dibawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia.
"Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Miliki Narkoba, 3 Pria di Inhil Ditangkap Polisi
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional