Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Misteri kematian wanita paruh baya inisial PW yang tewas tanpa busana di salah satu hotel di Jalan Tanjung Datuk, Limapuluh, Pekanbaru, Kamis (14/10/2021) terungkap.
Dalam ekspos, yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H di Aula Mako Polsek Limapuluh, Jum'at (15/10/2021), terungkap bahwa korban inisial PW dibunuh oleh LS, yang merupakan suami siri korban. Mereka ini memiliki hubungan nikah siri sejak tahun 2017, dan memiliki anak. Namun meski telah menikah, mereka tidak tinggal Korban ini janda sedangkan pelaku ini bujangan.
Berdasarkan Lidik TKP, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dan petunjuk arah diduganya pelaku. Kamis (15/10/2021) Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu (1) tersangka berinisial LS (36) di Jalan Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kita telah mengamankan terduga kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di jalan Tanjung Datuk. Penangkapan LS dilakukan 45 menit setelah kejadian. Pelaku LS merupakan suami siri korban." ujar Pria Budi, Jumat (15/10/2021).
Kapolresta menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakannya disebabkan pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral. Yang mengakibatkan pelaku muntah darah namun korban tidak mengakuinya.
"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban. Pelaku sempat cekcok bersama korban karena pelaku merasa bahwa korban telah meracuninya namun korban tidak mengakui. Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," ungkapnya.
Sementara keterangan Forensik Polda Riau, Kompol Suprianto menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.
"Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala. Kemudian pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut. Sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekaman pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ungkapnya.
Kini pelaku di jerat humukan penjara dengan pasal 338 KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal paling lama 15 tahun penjara.*
.png)

Berita Lainnya
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Jual Sabu di Rumah, Pria di Rohil Diringkus Polisi
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
2 IRT Pelaku Investasi Bodong di Inhil Diamankan Polisi
Pelaku Maling Sepeda Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan Dibekuk Polisi
Diduga Pemberi Suap dan Penerima Suap, KPK Jerat Bupati Meranti Riau Pasal Berlapis
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi