Pilihan
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi menangkap dua pencuri spesialis pembobol rumah indekos kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Identitas kedua pelaku masing-masing berinisial D (33), warga Kecamatan Medan Barat, dan MYL (24), warga Kecamatan Medan Marelan.
"Kedua pelaku pencurian rumah kos ini ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dan sedang membawa barang hasil kejahatannya," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Selasa (30/11).
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Husni (40), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Barat. Korban mengaku kehilangan sembilan unit pendingin ruangan atau AC di rumah indekos miliknya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," kata Ruzi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan D dan MYL saat sedang membawa dua unit AC di daerah Kecamatan Medan Barat.
Petugas langsung ke lokasi dan menangkap kedua pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dua unit AC yang mereka bawa juga merupakan barang curian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata dia. Dikutip dari Antara.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Riau Masuk Bui
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
S Club Star City Pekanbaru di Segel
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau
10 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Rumbai Berhasil di Ringkus
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi