Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jebol Adminduk Hadir di Pengalihan, Yuk Urus KTP, KK, KIA dan Akta!
INDOVIZKA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir akan kembali melaksanakan program Jebol Adminduk (Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Inhil membuka layanan penerbitan berbagai dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah pelosok.
"Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan hak administrasi kependudukannya tanpa harus datang jauh ke kantor Disdukcapil. Jebol Adminduk adalah wujud nyata komitmen kami melayani dengan cepat, mudah, dan gratis," ujar Meiza Hardi.
Berikut syarat-syarat dokumen yang bisa diurus dalam kegiatan tersebut:
Penerbitan KTP-el Baru (WNI)
Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KTP-el Baru (Pindah, Perubahan
Data, Rusak, atau Hilang)
SKP (Surat Keterangan Pindah) bila pindah
KTP-el lama dan bukti perubahan data
KTP-el rusak
Surat kehilangan dari kepolisian
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Fotokopi dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
KK dan KTP-el asli orang tua/wali
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
Membentuk keluarga baru: Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan/perceraian
Penggantian kepala keluarga: Fotokopi akta kematian dan KK lama
KK hilang/rusak: Surat kehilangan dari kepolisian atau KK rusak, fotokopi KTP-el
Perubahan data: KK lama dan bukti perubahan data
Pencatatan Kelahiran WNI
Fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau pejabat berwenang
Fotokopi buku nikah atau bukti lain
Fotokopi KK
Berita acara kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya
Jika syarat tidak lengkap, dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai saksi.
Terakhir, Meiza Hardi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Diharapkan masyarakat datang mengurus Adminduk sendiri dan tidak diwakilkan. Semua pelayanan dalam kegiatan ini dilakukan secara gratis dan prosesnya cepat," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO
Razak: Senang Bertemu Pak Syamsuar yang Telah Memperjuangkan Nasib Kami
Gubri Usulkan Dua Nama Tokoh Jadi Pahlawan Nasional
Kapolres Inhil Cek Pos Pam Operasi Ketupat Lancang Kuning
Dinas PUPR Turunkan Tim Lakukan Pemantauan dan Mitigasi Kondisi Air Meluap di Bangkinang Kota
Bupati Klaim Puskesmas di Inhil Lebih Unggul dari Kabupaten lain
1.144 Tenaga Kesehatan di Rokan Hulu Sudah Divaksinasi Covid-19
Pemda Serahkan 5 Unit Komputer dan Printer Penunjang Kinerja Administrasi ke KPU Inhil
2 Tahun Menanti, 99 Honorer di Rohul Akhirnya Diangkat Jadi PPPK
Wabup Husni Tamrin Resmi Buka Musrenbang RKPD Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan
Hut Kabupaten Pelalawan Hadirkan Tabliq Akbar Bersama H. Rhoma Irama
Satpol PP Tegur 25 Pedagang Payung Ceper di Stadion Utama