Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pelantikan PAW Anggota DPRD Kuansing Di Tengah Proses Hukum Berjalan
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi melantik anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PKB, Aditya Pramana. Anggota DPRD dari dapil IV Kuansing ini menggantikan Aldiko Putera
Acara pelantikan digelar di gedung DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di kawasan Sinambek, Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Rabu (30/4/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun di balik acara pelantikan ini ada suara-suara sumbang di ruang publik. Pasalnya DPRD Kuansing memproses PAW Aldiko lantaran anggota DPRD dari Kecamatan Hulu Kuantan ini sudah dipecat dari keanggotaan partai
“Kami memproses PAW ini lantaran yang bersangkutan sudah dipecat dari keanggotaan partai,” kata Ketua DPRD Kuansing Juprizal saat dihubugi KuansingKita.
Saat ditanya apakah ada surat kuasa hukum Aldiko yang meminta penundaan proses PAW, Juprizal mengatakan benar memang ada surat dari kuasa hukum Aldiko untuk minta penundaan proses PAW.
Namun lanjut Juprizal, permohonan itu tak bisa dikabulkan. Juprizal beralasan surat dari kuasa hukum Aldiko diterima Sekwan setelah proses PAW Aldiko sudah sampai ke Gubernur Riau. Ketika surat gubernur turun proses PAW dilaksanakan
Juprisal pun menambahkan, kuasa hukum Aldiko minta proses PAW ditunda lantaran tengah melakukan upaya hukum. Ini berbeda kata Juprizal, DPRD Kuansing melaksanakan proses PAW lantaran Aldiko sudah dipecat dari partai
Sementara itu, Aldiko Putera kepada KuansingKita mengatakan justeru upaya hukum dilakukan atas proses pemecatannya yang dinilai tidak sesuai aturan hukum termasuk AD/ART partai. Kasusnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“ Saya sedang menempuh upaya hukum atas proses pemecatan saya. Kenapa DPRD Kuansing melaksanakan proses PAW atas dasar pemecatan,” tandas Aldiko Putera
Kuasa hukum Aldiko Putera yang meminta proses PAW ditunda yakni Ahmad Muzaki, SH.MH dari Kantor Hukum Ahmad Muzaki Husna & Partners. Dalam suratnya ke DPRD Kuansing, Ahmad Muzaki meminta DPRD Kuansing menunda proses PAW
Alasan yang disampaikan Ahmad Muzaki, kliennya Aldiko Putera sedang menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan pemberhentian klienya sebagai anggota PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
Dalam surat tanggal 15 April 2025 itu, Ahmad Muzaki menguraikan dasar permohonannya ke DPRD Kuansing. Ia mengatakan sesuai Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, anggota partai yang diberhentikan berhak menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan
Menurut Ahmad Muzaki, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN.jkt.Pst. Sehingga berdasarkan azas due process of law, proses PAW harus ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Kenapa Aldiko Putera dipecat dari partai PKB. Nah inilah yang menarik. Pasalnya alasan pemecatan Aldiko ini justeru simpang siur berkembang di ruang publik. Namun yang paling sering dikemukakan, Aldiko menghianati partai saat pilkada Kuansing lalu.
Dikabarkan, dalam pilkada Kuansing lalu, Aldiko justeru mendukung calon lain yang tidak sama dengan dukungan partai. Untuk memastikan kabar ini, KuansingKita telah menghubungi Ketua PKB Kuansing Musliadi
Namun sampai berita ini ditulis, Musliadi tidak memberikan jawaban. Sekalipun chat yang dikirim sudah centang biru atau sudah dibaca, namun Musliadi tetap tidak memberikan jawaban. Kenapa Musliadi menyembunyikan semua ini. Wallahualam.
Dipaksakan
Pelantikan PAW Aditya Pratama sebagai anggota DPRD menggantikan Aldiko Putra, terkesan dipaksakan dan dinilai telah melanggar mekanisme yang berlaku
Anggota DPRD Kuansing, Reky Fitro, secara tegas menyampaikan keanehan dalam proses pelantikan tersebut. Menurutnya, paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, tidak menghormati upaya proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
“Paripurna PAW Aditya Pratama itu sangat jelas telah mengangkangi aturan yang berlaku. Saat ini, Aldiko Putra tengah menempuh upaya hukum di Pengadilan dan status hukumnya belum inkrah. Proses masih berjalan dan belum ada keputusan final dari pengadilan,” ujar Reky dilansir dari hitamputih.com.
Ia menyoroti bahwa sidang paripurna tersebut digelar sesaat setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk agenda bulan Mei 2025 pada Rabu siang dan dinilai tidak lazim.
“Rapat Banmus seharusnya membahas agenda untuk bulan Mei, tapi langsung disusul dengan paripurna PAW di hari yang sama. Ini menunjukkan ketergesaan yang tidak wajar,” tambahnya.
Reky juga menuding pimpinan DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) bertindak sesuka hati dan sewenang-wenang dalam menangani persoalan internal partai maupun kelembagaan.
Ketua Partai Gerindra Kuansing tersebut juga meminta agar seluruh proses pengambilan keputusan di DPRD Kuansing dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. ***
.png)

Berita Lainnya
DPRD Riau dan Bapenda Kejar Target PAD
Isu Gedung Baru 11 Lantai, DPRD Riau Jelaskan Ini
Meski Berstatus Kewenangan Kabupaten, H Dani M Nursalam Komit Perjuangkan Infrastruktur
Ada Perubahan, Berikut Perbandingan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-Riau di Pemilu 2024
Soal Tunda Bayar, Dewan Inhil Kesalkan Sikap Pemprov dan Pusat Tidak Konsisten
Pemda Riau Diminta Tak Lengah Karhutla di Tengah Corona
Berikut Rincian 9 Propemperda Yang di Sahkan DPRD Riau Jadi Perda
Minta Segera Diaudit, Dewan Inhil Desak OPD Siapkan Administrasi Kegiatan Tunda Bayar 2019
DPRD Inhil : Evaluasi dan Audit Kinerja PT KIG
Dewan Inhil Nilai Desa Kurang Pahami Penafsiran Soal Warga Terdampak Covid-19
Soal Isu Pergantian Sekda Inhil, Legeslatif Saling Adu Argumen
Bahas Soal Listrik dan Tambang di Riau, Anggota DPRD Riau Konsultasi ke Komisi VII DPR RI