Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pengunjung Mal Bebas Tapi Kutbah di Masjid Dibatasi 10 Menit, Anggota Dewan Ini Protes
PEKANBARU- Anggota DPRD Riau dapil Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyuarakan kritikan terkait surat edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru Firdaus MT tentang tatanan normal baru khusus pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, dimana salah satu poinnyaadalah pengurangan waktu pelaksanaan ibadah, seperti kutbah atau pengajian yang dibatasi menjadi 10 menit saja.
"Saya nilai pembatasan waktu terhadap aktivitas rumah ibadah ini sangat berlebihan. Khutbah 10 menit itu baru pembukaan saja," ucap Agung Nugroho di Pekanbaru, Minggu.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu menyebutkan, jika ingin menerapkan perilaku new normal pada tempat ibadah, seharusnya difokuskan dari sisi standar protokol kesehatan yang ditetapkan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Standar protokoler kesehatannya yang harusnya jadi poin. Bukan malah aktivitas ibadahnya yang dibatasi. Misal wajib cuci tangan pakai sabun bila masuk masjid atau rumah ibadah, mengenakan masker dan menjaga jarak," sebut Agung dinukil dari antara.
Dia mengatakan SE dengan No.451/SE/1024/2020 itu, seakan bertolak belakang dengan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan. Dimana, tidak ada satupun edaran yang mengatur tentang berapa lama masyarakat maksimal berada di sebuah mall. Bahkan, kurang lebih sepekan lalu Pemko telah mengizinkan tempat hiburan malam untuk dibuka kembali tanpa ada pembatasan waktu.
"Kami minta pemko revisi SE tersebut. Aneh bila pengajian atau khutbah dibatasi 10 menit sedangkan tempat hiburan bebas," ucap Anggota Komisi V DPRD Riau itu. (*)
.png)

Berita Lainnya
Dipimpin Ketua DPRD Inhil, Pj Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi di Sidang Paripurna
Reses H Dani M Nursalam di Pulau Palas, Masyarakat Usulkan Pembangunan Tanggul Sepanjang 20 KM
Junaidi: Perusahaan di Inhil Jangan Asal Merumahkan Karyawan
Komisi IV Usulkan Pemkab Inhil Gunakan e-KTP untuk Berobat
Butuh Listrik, Iwan Taruna Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan Pihak PLN
Pimpinan DPRD Riau Resmi Dilantik, Kaderismanto Ditunjuk Jadi Ketua
Kunjungi Chevron, Abdul Wahid Bahas Peralihan Blok Rokan
Tanggap Darurat, Pansus BPBD Berkoordinasi ke Pusat untuk Susun Draft Ranperda
Maret, AKD DPRD Riau akan Dirotasi
Pemprov Riau Belum Terima Surat Pengunduran Diri Syamsuar
Komisi VI DPR Panggil Manajemen Meikarta Terkait
Wakil Ketua DPRD Riau Tinjau Posko Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H