Pilihan
Pengunjung Mal Bebas Tapi Kutbah di Masjid Dibatasi 10 Menit, Anggota Dewan Ini Protes
PEKANBARU- Anggota DPRD Riau dapil Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyuarakan kritikan terkait surat edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru Firdaus MT tentang tatanan normal baru khusus pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, dimana salah satu poinnyaadalah pengurangan waktu pelaksanaan ibadah, seperti kutbah atau pengajian yang dibatasi menjadi 10 menit saja.
"Saya nilai pembatasan waktu terhadap aktivitas rumah ibadah ini sangat berlebihan. Khutbah 10 menit itu baru pembukaan saja," ucap Agung Nugroho di Pekanbaru, Minggu.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu menyebutkan, jika ingin menerapkan perilaku new normal pada tempat ibadah, seharusnya difokuskan dari sisi standar protokol kesehatan yang ditetapkan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Standar protokoler kesehatannya yang harusnya jadi poin. Bukan malah aktivitas ibadahnya yang dibatasi. Misal wajib cuci tangan pakai sabun bila masuk masjid atau rumah ibadah, mengenakan masker dan menjaga jarak," sebut Agung dinukil dari antara.
Dia mengatakan SE dengan No.451/SE/1024/2020 itu, seakan bertolak belakang dengan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan. Dimana, tidak ada satupun edaran yang mengatur tentang berapa lama masyarakat maksimal berada di sebuah mall. Bahkan, kurang lebih sepekan lalu Pemko telah mengizinkan tempat hiburan malam untuk dibuka kembali tanpa ada pembatasan waktu.
"Kami minta pemko revisi SE tersebut. Aneh bila pengajian atau khutbah dibatasi 10 menit sedangkan tempat hiburan bebas," ucap Anggota Komisi V DPRD Riau itu. (*)
.png)

Berita Lainnya
Milad ke-59 Kabupaten Inhil, Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
Ratusan Ibu-Ibu Antusias Hadiri Reses H Dani M Nursalam di Sungai Luar
Komisi III DPRD Bengkalis Tinjau Potensi Ekonomi Bersama Kadin Riau: Dorong UMKM dan Kolaborasi Pisang Ekspor ke Malaysia
Pembahasan APBD Murni 2022 Ditunda, DPRD Riau Fokus Maraton APBDP 2021 APBD-P
Komisi IV DPRD Riau Minta BPBD, Anggaran 2026 Fokus Pada Kesiapsiagaan dan Logistik Bencana
DPRD Terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban TA 2023 Bupati Kabupaten Bengkalis
Ketua DPC PKB Jenguk Pasien Asal Inhil di RSUD Pekanbaru
Fraksi PKB Inhil Minta Pemda Beri Perhatian Khusus Ponpes Jelang Penerapan 'New Normal'
Komisi II DPRD Riau Bahas RAPBD Murni 2026 Dengan Dispar
Besok Pagi, 65 Anggota DPRD Riau 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya
Berikut Rincian 9 Propemperda Yang di Sahkan DPRD Riau Jadi Perda
Karmila Sari: Keterwakilan Perempuan dalam Berpolitik Penting